Suara.com - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menolak urun rembuk dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Bahkan, GEBRAK juga mendesak agar DPR menghentikan pembahasannya karena dianggap sudah cacat prosedur dari awal.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang juga bagian dari aliansi GEBRAK memprotes pencatutan organisasinya oleh pemerintah. Dalam hal ini, nama KASBI dicatut sebagai "Tim Koordinasi Pembahasan dan Sosialisasi Publik Substansi Ketenagakerjaan".
Juru Bicara GEBRAK Nining Elitos mengatakan tim tersebut merupakan bentukan pemerintah yang diklaim berisi empat belas serikat. Namun, pada kenyataanya, hanya tiga organisasi serikat buruh saja dicatut namanya.
“KASBI sama sekali tidak terkait tim kerja apapun dan tidak bertanggungjawab dalam penyusunan RUU Cilaka,” kata Nining di di Hotel Puri Denpasar, Kamis (13/2/2020).
Sementara, Juru Bicara GEBRAK Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca mengatakan RUU yang sebelumnya bernama Cilaka disusun pemerintah hanya untuk melindingi pemodal.
Damar menyebut, tim itu adalah alat guna melegitimasi proses penyusunan RUU Cilaka selama ini yang sangat tertutup, tidak demokratis, hanya mengakomodir pengusaha, dan menyalahi asas keterbukaan.
“Secara substansi, RUU Cilaka disusun hanya untuk melindungi kepentingan modal, namun mengorbankan rakyat termasuk kelas buruh sebagai tumbal penyelamatan krisis ekonomi,” kata Damar.
Dalam siaran persnya, GEBRAK turut menyerukan persatuan gerakan rakyat dalam menolak omnibus law RUU Cilaka dengan mempersiapkan diri melakukan pemogokan umum. Sebab, dampak buruk RUU Cilaka akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sementara yang diuntungkan hanya segelintir elit politik.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Demo Tolak Ratusan WNI dari Wuhan, Kerusuhan Pecah di Natuna
Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.
Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.
"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)
Berita Terkait
-
Khawatir UMK Diganti Upah Per Jam, Sarbumusi Jember Demo Tolak RUU Cika
-
Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR
-
DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika
-
Pemerintah Serahkan RUU Cilaka ke DPR Hari Ini
-
Teken Surpres RUU Omnibus Law Pajak, Jokowi: RUU Cilaka Masih Penyempurnaan
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya