Suara.com - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menolak urun rembuk dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Bahkan, GEBRAK juga mendesak agar DPR menghentikan pembahasannya karena dianggap sudah cacat prosedur dari awal.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang juga bagian dari aliansi GEBRAK memprotes pencatutan organisasinya oleh pemerintah. Dalam hal ini, nama KASBI dicatut sebagai "Tim Koordinasi Pembahasan dan Sosialisasi Publik Substansi Ketenagakerjaan".
Juru Bicara GEBRAK Nining Elitos mengatakan tim tersebut merupakan bentukan pemerintah yang diklaim berisi empat belas serikat. Namun, pada kenyataanya, hanya tiga organisasi serikat buruh saja dicatut namanya.
“KASBI sama sekali tidak terkait tim kerja apapun dan tidak bertanggungjawab dalam penyusunan RUU Cilaka,” kata Nining di di Hotel Puri Denpasar, Kamis (13/2/2020).
Sementara, Juru Bicara GEBRAK Sekjen Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca mengatakan RUU yang sebelumnya bernama Cilaka disusun pemerintah hanya untuk melindingi pemodal.
Damar menyebut, tim itu adalah alat guna melegitimasi proses penyusunan RUU Cilaka selama ini yang sangat tertutup, tidak demokratis, hanya mengakomodir pengusaha, dan menyalahi asas keterbukaan.
“Secara substansi, RUU Cilaka disusun hanya untuk melindungi kepentingan modal, namun mengorbankan rakyat termasuk kelas buruh sebagai tumbal penyelamatan krisis ekonomi,” kata Damar.
Dalam siaran persnya, GEBRAK turut menyerukan persatuan gerakan rakyat dalam menolak omnibus law RUU Cilaka dengan mempersiapkan diri melakukan pemogokan umum. Sebab, dampak buruk RUU Cilaka akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sementara yang diuntungkan hanya segelintir elit politik.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah menteri kabinet yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi telah menyerahkan surat presiden sekaligus draf Omnibus Law terkait RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Demo Tolak Ratusan WNI dari Wuhan, Kerusuhan Pecah di Natuna
Diketahui, RUU tersebut mengalami perubahan nama dari sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian dikenal dengan sebutan RUU Cilaka.
Airlangga berharap dengan diserahkannya omnibus law tersebut DPR dapat segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan.
"Terkait dengan isinya itu adalah isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Jadi demikian yang tadi dibahas," kata Airlangga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020)
Berita Terkait
-
Khawatir UMK Diganti Upah Per Jam, Sarbumusi Jember Demo Tolak RUU Cika
-
Bukan Lagi Cilaka, Pemerintah Resmi Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR
-
DPR Ubah Nama RUU Cilaka, Buruh: Jadi RUU Cika-cika
-
Pemerintah Serahkan RUU Cilaka ke DPR Hari Ini
-
Teken Surpres RUU Omnibus Law Pajak, Jokowi: RUU Cilaka Masih Penyempurnaan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui