Suara.com - Transpuan dan kaum LGBT secara umum, kerap terdiskriminasi saat berhadapan dengan kasus hukum, terutama di sel tahanan. Mereka kerap kali menjadi sasaran pelecehan.
KAPOLRES Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie Latuheru sempat bingung di mana Ayluna Putri alias Lucinta Luna bakal ditempatkan saat ditahan karena kasus kepemilikan narkoba.
"Ditahan di mana, sel laki-laki atau perempuan? Sementara kami taruh di ruangan khusus polda," kata Audie, Rabu (12/2/2020).
Belakangan, Lucinta Luna akhirnya ditempatkan di sel khusus pada blok tahanan perempuan Polda Metro Jaya.
Itu setelah polisi mendapat konfirmasi Lucinta Luna kekinian adalah perempuan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tertanggal 26 November 2019.
Lucinta ditempatkan di sel wanita karena sudah memiliki legalitas dari negara tentang status seksualnya sebagai perempuan, namun bagaimana dengan nasib para transgender lain yang masih diakui negara sebagai laki-laki?
Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia Yulianus Rettoblaut mengatakan, mayoritas transgender, khususnya transpuan, mengalami pelecehan baik verbal, fisik, maupun seksual saat menjalani proses hukum.
Ia mengatakan, pelecehan tersebut terjadi terhadap transpuan maupun LGBT mulai dari tingkat penyidikan hingga menjalani hukuman di penjara.
"Jadi kebanyakan mereka jadi bulan-bulanan saja untuk orang laki-laki, distigma buruk, dikata-katain, dan jadi pelampiasan nafsu orang-orang di penjara," kata Yulianus.
Baca Juga: Paras Cantik Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain
Transpuan adalah terminologi yang sekarang digunakan untuk merujuk pada individu transgender yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan, atau dikenal dengan waria.
Hal itu terjadi, kata Yulianus karena para transpuan ditempatkan dalam sel yang sama dengan tahanan laki-laki.
Yulianus mengklaim, terdapat sekitar enam juta waria di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lebih 60 persen mengalami stigma kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi baik dari masyarakat, pemerintah, maupun penegakan hukum.
"Tidak ada aturan dan perlindungan hukum bagi transgender bahwa mereka perlu diisolasi atau ditempatkan di sel khusus," kata Yulianus.
Yulianus berharap, pemerintah menjamin dan memberikan perlindungan ke kelompok transgender layaknya warga negara lain, sesuai dengan Undang-Undang HAM No 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa kelompok masyarakat rentan haknya harus dipenuhi oleh negara.
Segendang sepenarian, Ketua Sanggar Waria Remaja (Swara) Khanza Vina, mencontohkan tindakan diskriminatif yang menimpa seorang transpuan saat proses penyidikan kejahatan pornografi.
Tag
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap Kapan dan Dimana Lucinta Luna Operasi Ganti Kelamin
-
Alhamdulillah, Polisi Tak Bingung Lagi Tentukan Sel Tahanan Lucinta Luna
-
Akun IG Lucinta Luna Marah-marah Karena Dibully Usai Ditangkap Polisi
-
Ditangkap Kasus Narkoba, Lucinta Luna: Terima Kasih Pak Polisi!
-
Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Lucinta Luna Nangis-nangis Minta Maaf
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
DPD RI Dorong Sinergi Lokal-Global, Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
-
4 Fakta Pilu Bencana Longsor Cilacap: 21 Warga Masih Dicari, Tanah Terus Bergerak Ancam Tim SAR
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Tragedi Longsor Cilacap: Belasan Rumah Terkubur, 20 Warga Masih dalam Pencarian Dramatis
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam