Suara.com - Transpuan dan kaum LGBT secara umum, kerap terdiskriminasi saat berhadapan dengan kasus hukum, terutama di sel tahanan. Mereka kerap kali menjadi sasaran pelecehan.
KAPOLRES Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie Latuheru sempat bingung di mana Ayluna Putri alias Lucinta Luna bakal ditempatkan saat ditahan karena kasus kepemilikan narkoba.
"Ditahan di mana, sel laki-laki atau perempuan? Sementara kami taruh di ruangan khusus polda," kata Audie, Rabu (12/2/2020).
Belakangan, Lucinta Luna akhirnya ditempatkan di sel khusus pada blok tahanan perempuan Polda Metro Jaya.
Itu setelah polisi mendapat konfirmasi Lucinta Luna kekinian adalah perempuan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tertanggal 26 November 2019.
Lucinta ditempatkan di sel wanita karena sudah memiliki legalitas dari negara tentang status seksualnya sebagai perempuan, namun bagaimana dengan nasib para transgender lain yang masih diakui negara sebagai laki-laki?
Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia Yulianus Rettoblaut mengatakan, mayoritas transgender, khususnya transpuan, mengalami pelecehan baik verbal, fisik, maupun seksual saat menjalani proses hukum.
Ia mengatakan, pelecehan tersebut terjadi terhadap transpuan maupun LGBT mulai dari tingkat penyidikan hingga menjalani hukuman di penjara.
"Jadi kebanyakan mereka jadi bulan-bulanan saja untuk orang laki-laki, distigma buruk, dikata-katain, dan jadi pelampiasan nafsu orang-orang di penjara," kata Yulianus.
Baca Juga: Paras Cantik Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain
Transpuan adalah terminologi yang sekarang digunakan untuk merujuk pada individu transgender yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan, atau dikenal dengan waria.
Hal itu terjadi, kata Yulianus karena para transpuan ditempatkan dalam sel yang sama dengan tahanan laki-laki.
Yulianus mengklaim, terdapat sekitar enam juta waria di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lebih 60 persen mengalami stigma kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi baik dari masyarakat, pemerintah, maupun penegakan hukum.
"Tidak ada aturan dan perlindungan hukum bagi transgender bahwa mereka perlu diisolasi atau ditempatkan di sel khusus," kata Yulianus.
Yulianus berharap, pemerintah menjamin dan memberikan perlindungan ke kelompok transgender layaknya warga negara lain, sesuai dengan Undang-Undang HAM No 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa kelompok masyarakat rentan haknya harus dipenuhi oleh negara.
Segendang sepenarian, Ketua Sanggar Waria Remaja (Swara) Khanza Vina, mencontohkan tindakan diskriminatif yang menimpa seorang transpuan saat proses penyidikan kejahatan pornografi.
Tag
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap Kapan dan Dimana Lucinta Luna Operasi Ganti Kelamin
-
Alhamdulillah, Polisi Tak Bingung Lagi Tentukan Sel Tahanan Lucinta Luna
-
Akun IG Lucinta Luna Marah-marah Karena Dibully Usai Ditangkap Polisi
-
Ditangkap Kasus Narkoba, Lucinta Luna: Terima Kasih Pak Polisi!
-
Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Lucinta Luna Nangis-nangis Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam