"Dia diketawain, disuruh buka baju, disuruh push-up, padahal sudah punya payudara," katanya.
"Kemudian rambutnya dipotong dan setelah dijatuhi hukuman masuk sel laki-laki, diperlakukan seperti napi laki-laki, dan mengalami pelecehan seksual di sana," katanya.
Tak kenal gender ketiga
AKTIVIS perempuan, Naila Rizqi Zakiah, mengatakan sistem administrasi kependudukan dan pemidanaan di Indonesia hanya mengakui laki-laki dan perempuan.
"Kita tidak mengakui gender ketiga sehingga sulit bagi kelompok transgender untuk diakomodir haknya di Indonesia, termasuk hak sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," katanya seperti dilansir BBC Indonesia.
Naila mencontohkan, perlakuan polisi dengan menangkap 12 waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh utara pada awal tahun 2018.
Setelah ditangkap, katanya, rambut para transpuan tersebut dicukur, dan berikan pakaian pria. Lalu, mereka disuruh berlari dan bersorak sekeras-kerasnya.
"Perlakuan yang sangat tidak manusiawi dialami para transpuan ketika berhadapan dengan hukum karena tidak adanya aturan yang jelas bagi mereka," kata Naila.
Butuh diskresi polisi
Baca Juga: Paras Cantik Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain
Aparat hukum di Indonesia diminta mengeluarkan diskresi ketika seorang transgender menjalani proses hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran baik secara verbal, fisik maupun seksual, kata aktivis hak asasi manusia.
Diskresi dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia yang tidak mengatur kedudukan transgender.
Masukan tersebut muncul sebagai respons atas perlakuan aparat penegak hukum ketika menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut dan selebgram, Lucinta Luna.
"Kita punya preseden, misalnya Ahok ditempatkan di tempat khusus dengan alasan kemanan, seharusnya bisa mengunakan pertimbangan yang sama dengan kelompok transgender," kata aktivis perempuan dari Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG), Naila Rizqi Zakiah, kepada BBC News Indonesia, Kamis (13/02).
Kasus Lucinta menurut Naila dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak kelompok transgender, seperti menyediakan sel khusus terhadap seorang transgender yang terpisah dari laki-laki maupun perempuan.
Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Tag
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap Kapan dan Dimana Lucinta Luna Operasi Ganti Kelamin
-
Alhamdulillah, Polisi Tak Bingung Lagi Tentukan Sel Tahanan Lucinta Luna
-
Akun IG Lucinta Luna Marah-marah Karena Dibully Usai Ditangkap Polisi
-
Ditangkap Kasus Narkoba, Lucinta Luna: Terima Kasih Pak Polisi!
-
Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Lucinta Luna Nangis-nangis Minta Maaf
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Fandom Travel Jadi Sorotan di TOURISE 2025: Konten Hiburan yang Mendorong Kunjungan Wisata
-
Erika Carlina Kembali Bertemu DJ Panda di Polda, Pintu Damai Mulai Terbuka?
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'