"Dia diketawain, disuruh buka baju, disuruh push-up, padahal sudah punya payudara," katanya.
"Kemudian rambutnya dipotong dan setelah dijatuhi hukuman masuk sel laki-laki, diperlakukan seperti napi laki-laki, dan mengalami pelecehan seksual di sana," katanya.
Tak kenal gender ketiga
AKTIVIS perempuan, Naila Rizqi Zakiah, mengatakan sistem administrasi kependudukan dan pemidanaan di Indonesia hanya mengakui laki-laki dan perempuan.
"Kita tidak mengakui gender ketiga sehingga sulit bagi kelompok transgender untuk diakomodir haknya di Indonesia, termasuk hak sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana," katanya seperti dilansir BBC Indonesia.
Naila mencontohkan, perlakuan polisi dengan menangkap 12 waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh utara pada awal tahun 2018.
Setelah ditangkap, katanya, rambut para transpuan tersebut dicukur, dan berikan pakaian pria. Lalu, mereka disuruh berlari dan bersorak sekeras-kerasnya.
"Perlakuan yang sangat tidak manusiawi dialami para transpuan ketika berhadapan dengan hukum karena tidak adanya aturan yang jelas bagi mereka," kata Naila.
Butuh diskresi polisi
Baca Juga: Paras Cantik Lucinta Luna Dipuji Tahanan Lain
Aparat hukum di Indonesia diminta mengeluarkan diskresi ketika seorang transgender menjalani proses hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran baik secara verbal, fisik maupun seksual, kata aktivis hak asasi manusia.
Diskresi dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia yang tidak mengatur kedudukan transgender.
Masukan tersebut muncul sebagai respons atas perlakuan aparat penegak hukum ketika menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut dan selebgram, Lucinta Luna.
"Kita punya preseden, misalnya Ahok ditempatkan di tempat khusus dengan alasan kemanan, seharusnya bisa mengunakan pertimbangan yang sama dengan kelompok transgender," kata aktivis perempuan dari Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG), Naila Rizqi Zakiah, kepada BBC News Indonesia, Kamis (13/02).
Kasus Lucinta menurut Naila dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak kelompok transgender, seperti menyediakan sel khusus terhadap seorang transgender yang terpisah dari laki-laki maupun perempuan.
Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Jalan keluar yang diusulkan Naila tidak terlepas dari apa yang disebut pakar hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, bahwa sistem hukum Indonesia hanya mengenal dan mengatur perempuan dan laki-laki.
"Belum ada aturan hukum yang mengakui transgender. Kebijakan polisi menempatkan Lucinta Luna di blok perempuan di sel khusus merupakan keputusan tepat dan harus dijadikan tolak ukur di tingkat berikutnya dan kasus lainnya," katanya.
Ragam jenis orientasi seksual
KETUA Sanggar Waria Remaja (Swara), Khanza Vina, mendefinisikan transgender sebagai seorang yang mengidentifikasikan orientasi seksualnya berbeda dengan kondisi jasmani dan apa yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai laki-laki dan perempuan.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, transeksual adalah orang yang secara emosional dan psikologis ingin hidup, berpakaian, dan sebagainya seperti lawan jenisnya, terutama yang telah melakukan operasi medis untuk mengganti organ seksualnya.
Transgender dan transeksual adalah adalah dua dari beragam jenis orientasi seksual yang disingkat dengan LGBTQQIAAP. Arti singkatan tersebut adalah
L - lesbian: seorang perempuan yang tertarik dengan perempuan lain.
G - gay: seorang pria yang tertarik dengan pria lain atau sering dipakai untuk menggambarkan homoseksual.
B - bisexual: orang tertarik baik kepada pria dan perempuan.
T - transgender: orang yang identitas gendernya bukan laki-laki dan perempuan atau berbeda dengan yang biasa ditulis dokter di sertifikat kelahiran.
Q - queer: pada awalnya dibuat sebagai istilah kebencian. Kata ini bisa digunakan sebagai pernyataan politik dan menunjukkan seseorang yang tidak mau diidentifikasi sebagai gender yang bisa dipasangkan, misalnya laki dan perempuan, homoseksual dan heteroseksual, atau mereka yang tidak mau diberi label berdasarkan orientasi seksual mereka.
Q - questioning: seseorang yang masih mengeksplorasi identitas gender dan orientasi seksual mereka.
I - intersex: orang yang tubuhnya jelas bukan laki atau perempuan. Ini mungkin karena mereka memiliki kromosom yang bukan XX atau XY atau karena alat reproduksi mereka bukan dikategorikan sebagai 'standar'.
A - allies: orang yang mengidentifikasi diri sebagai heteroseksual namun mendukung komunitas LGBTQQIAAP.
A - asexual: orang yang tidak tertarik secara seksual kepada gender apa pun.
P - pansexual: orang yang ketertarikan seksualnya bukan berdasarkan gender dan bisa mengkategorikan diri ke gender atau identitas seksual apa pun.
Tag
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap Kapan dan Dimana Lucinta Luna Operasi Ganti Kelamin
-
Alhamdulillah, Polisi Tak Bingung Lagi Tentukan Sel Tahanan Lucinta Luna
-
Akun IG Lucinta Luna Marah-marah Karena Dibully Usai Ditangkap Polisi
-
Ditangkap Kasus Narkoba, Lucinta Luna: Terima Kasih Pak Polisi!
-
Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Lucinta Luna Nangis-nangis Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing