Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan belasan pengunjung kafe dan bar Black Owl, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara terbukti positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan penggerebekan.
Namun, para pengunjung mengaku mengkonsumsi narkoba di luar dari kafe tersebut.
Yusri mengatakan saat dilakukan penggerebekan pada Sabtu (15/2) lalu sebanyak 14 pengunjung dinyatakan positif mengkonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
"Ada 14 pengunjung yang kami amankan. Mereka positif amfetamin dan metamfetamin. Sedangkan, satu di antaranya positif heroin," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Berdasar hasil pemeriksaan, para pengunjung tersebut mengaku tidak mengkonsumsi narkoba tersebut di dalam kafe dan bar Black Owl. Melainkan, mereka mengaku mengonsumsi narkoba tersebut dari luar.
"Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana tempat-tempat hiburan," katanya.
Sementara itu, Yusri mengungkapkan satu pengunjung yang positif mengkonsumsi heroin belakangan diketahui bukanlah pengguna narkoba. Tetapi, kata dia, merupakan pasien yang baru saja menjalani operasi paru-paru dan menggunakan suntikan heroin untuk keperluan bius.
"Satu orang yang positif heroin setelah dicek ternyata dia baru operasi yang memang menggunakan suntikan heroin itu semua berdasarkan keterangan dari dokter yang menangani," kata dia.
Sebelumnya, Kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Hidayat menyatakan cafe dan bar Black Owl terancam ditutup.
Baca Juga: Pengunjungnya Gunakan Narkoba, Diskotek Black Owl Terancam Ditutup
Sesuai aturan yang berlaku, tempat hiburan malam yang terindikasi penyalahgunaan narkoba harus ditutup.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pasal 54 ayat (1) mengatakan setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
"Kalau manajemen terlibat ya kita tutup. Baik itu pembiaran atau penjualan oleh orang dalam," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Minggu (17/2/2020).
Berita Terkait
-
900 Janin Diduga Dihancurkan Pakai Bahan Kimia di Septik Tank Klinik Ilegal
-
Pengunjungnya Gunakan Narkoba, Diskotek Black Owl Terancam Ditutup
-
Hujan Deras Guyur Jakarta, Pohon di Depan Polda Metro Jaya Tumbang
-
Gugurkan 900 Janin, Begini Penampakan Klinik Aborsi di Paseban
-
Gerebek Klinik Dokter Pecatan PNS, Polisi Temukan 2 Janin Berusia 6 Bulan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?