Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia kecewa dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut data tahanan politik dan korban tewas di Papua tidak jelas. Mahfud menyebut itu hanya data biasa.
Menurut Mahfud, data yang diserahkan pada dirinya pada Senin (17/2/2020) kemarin hanya berisi daftar nama saja. Dia menyebut, data itu tidak menjelaskan terkait duduk perkara kasusnya.
"Biasa, cuma nama, ABCD, dan itu tidak dijelaskan kasus apa? Anda kasih daftar nama tahanan politik, bisa saja kriminil biasa," kata Mahfud di Kompleks Kepresidenan, Selasa (18/2/2020).
Untuk itu, Mahfud menilai seluruh nama yang tercantum di data tersebut juga tercatat di Polri. Sehingga, dia malah mempertanyakan mengapa data seperti yang diserahkan pada dirinya.
"Semua ada alamat tercatat nanti di Polri. Di situ (data) tidak ada. Ya biasalah begitu-begitu, kalau hal seperti itu hal kecil sajalah. Kan sudah tercatat di polisi, untuk apa kasih hal-hal seperti itu?" sambungnya.
Hanya saja, Mahfud tidak bisa memastikan apakah daftar nama tersebut tercatat di Polri. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan pengecekan guna mengetahui apakah benar nama-nama tersebut merupakan tahanan politik atau bukan.
"Ya tidak tahu, kan dia ngasih cuma sebut nama dalam kurung umur. Nanti dicek dulu di polisi dan polisi pasti punya dasar hukum apakah ini kriminil, tahanan politik, orang Papua atau bukan," papar Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Fajar Adi Nugroho sangat kecewa dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang berbeda dalam menyikapi data tahanan politik dan korban Papua yang diberikan pada Senin (17/2/2020) kemarin.
Fajar mengatakan dalam pertemuan dengan Mahfud MD di kampus UI pada Senin pagi, Mahfud sempat menjanjikan akan menindaklanjuti data yang bersumber dari pengacara cum aktivis HAM Veronica Koman serta Amnesty International Australia itu kepada BEM UI.
Baca Juga: Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara
"Jadi kemarin pas dikasih itu kondisinya beliau mengafirmasi saja dari dokumen yang dikasih, jadi cenderung tidak ada penolakan, beliau juga sempat dokumen yang kita bawa dan itu enggak ada respon yang lain, sempat disebutkan bahwa akan ditindaklanjuti, tapi tidak ada deadline atau berapa lamanya," kata Fajar saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Namun, harapan mereka langsung pupus ketika Mahfud MD pada siang harinya menyatakan bahwa data tersebut hanya data yang tidak jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?