Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengaku prihatin dengan nasib para Juru Ketik. Mereka menjadi orang yang disalahkan atas kekeliruan pengetikan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Melalui akun Twitter @alvinlie21, Alvin Lie mengomentari tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD atas kekeliruan tersebut. Ia merasa iba dengan nasib juru ketik yang dijadikan kambing hitam.
"Alangkah malangnya nasib juru ketik. Dokumen kebijakan pemerintah yang dikecam publik, mereka yang disalahkan," kata Alvin seperti dikutip Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Alvin, alasan yang digunakan dengan menyalahkan ketikan sudah berulang kali dilakukan. Terlebih saat suatu dokumen menjadi sorotan hingga memantik polemik.
"Berulang kali 'salah ketik' digunakan sebagai alasan oleh pejabat terkait," ungkap Alvin.
Dalam RUU Cipta Kerja tersebut, disebutkan presiden memiliki kewenangan mengubah UU melalui PP. Aturan tersebut tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja Pasal 170.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Menko Polhukam) Mahfud MD membela diri ketika ditanya mengenai hal itu. Ia berdalih ada kekeliruan dalam pengetikan dokumen tersebut.
"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi undang-undang diganti dengan PP (peraturan pemerintah) diganti dengan perpres itu tidak bisa,” kata Mahfud di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia pada Senin (17/2/2020).
Berikut bunyi Pasal 170"
Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara Baru Kebanjiran
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Data Rakyat Papua dari BEM UI Berisi Nama Orang Tak Jelas
-
RUU Omnibus Law Salah Ketik, Menkumham: Tidak Bisa PP Melawan UU
-
Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi
-
Keburu Reses, DPR Ulur Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
-
6 Tahanan Politik Papua Kecam Pernyataan Mahfud MD soal Dokumen Sampah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045