Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kalau istilah omnibus law untuk menyederhanakan sejumlah undang-undang itu berasal dari istilah ilmu. Dengan demikian menurutnya istilah omnibus law itu tidak perlu dipersoalkan.
"Istilah Omnibus Law itu tidak usah dipersoalkan. Karena istilah itu adalah istilah ilmu," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
"Nama resminya bukan Omnibus Law, tapi sebagai nama ilmu Omnibus Law itu nama di dalam ilmu hukum," sambungnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai regulasi yang ada di tanah air itu terlalu berbelit-belit sehingga merumitkan aturan bagi pemerintah sendiri. Istilah Omnibus Law pun disampaikannya untuk menjelaskan penyederhanaan regulasi itu.
Mahfud kemudian mengatakan penggunaan istilah Omnibus Law itu hanya untuk memberitahu undang-undang mana yang akan dirampingkan. Sedangkan nama spesifiknya ialah nama undang-undang yang akan dirampingkan. Bahkan ia menyebut kalau penggunaan itu seperti nama obat batuk.
"Omnibus Law itu sebagai nama generik punya nama spesifik yakni RUU perpajakan, RUU cipta kerja, RUU keamanan laut," ujarnya.
"Nah itu nama dari Omnibus Law sebab itu mengatur di dalamnya banyak UU. Sama dengan obat batuk. Obat batuk itu nama generik," sambungnya.
Mantan Ketua MK itu menyebut masih ada sejumlah pihak yang mempertanyakan penggunaan istilah Omnibus Law karena termasuk ke dalam bahasa asing. Menurutnya banyak istilah-istilah hukum dari bahasa asing yang digunakan di Indonesia.
"Nah, bahwa itu kok bahasa asing? Ya kita banyak bahasa asing tuh hukum-hukum kita, misal kata inkracht itu (dari) bahasa asing. Lalu kata antidumping juga bahasa asing. Bahasa asing yang udah diIndonesiakan, enggak apa-apa dipakai dalam pergaulan ilmu," pungkasnya.
Baca Juga: Seru, Rapat DPR-Pemerintah Soal Kenaikan Iuran BPJS Hujan Interupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan