Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kalau istilah omnibus law untuk menyederhanakan sejumlah undang-undang itu berasal dari istilah ilmu. Dengan demikian menurutnya istilah omnibus law itu tidak perlu dipersoalkan.
"Istilah Omnibus Law itu tidak usah dipersoalkan. Karena istilah itu adalah istilah ilmu," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
"Nama resminya bukan Omnibus Law, tapi sebagai nama ilmu Omnibus Law itu nama di dalam ilmu hukum," sambungnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai regulasi yang ada di tanah air itu terlalu berbelit-belit sehingga merumitkan aturan bagi pemerintah sendiri. Istilah Omnibus Law pun disampaikannya untuk menjelaskan penyederhanaan regulasi itu.
Mahfud kemudian mengatakan penggunaan istilah Omnibus Law itu hanya untuk memberitahu undang-undang mana yang akan dirampingkan. Sedangkan nama spesifiknya ialah nama undang-undang yang akan dirampingkan. Bahkan ia menyebut kalau penggunaan itu seperti nama obat batuk.
"Omnibus Law itu sebagai nama generik punya nama spesifik yakni RUU perpajakan, RUU cipta kerja, RUU keamanan laut," ujarnya.
"Nah itu nama dari Omnibus Law sebab itu mengatur di dalamnya banyak UU. Sama dengan obat batuk. Obat batuk itu nama generik," sambungnya.
Mantan Ketua MK itu menyebut masih ada sejumlah pihak yang mempertanyakan penggunaan istilah Omnibus Law karena termasuk ke dalam bahasa asing. Menurutnya banyak istilah-istilah hukum dari bahasa asing yang digunakan di Indonesia.
"Nah, bahwa itu kok bahasa asing? Ya kita banyak bahasa asing tuh hukum-hukum kita, misal kata inkracht itu (dari) bahasa asing. Lalu kata antidumping juga bahasa asing. Bahasa asing yang udah diIndonesiakan, enggak apa-apa dipakai dalam pergaulan ilmu," pungkasnya.
Baca Juga: Seru, Rapat DPR-Pemerintah Soal Kenaikan Iuran BPJS Hujan Interupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
5 Rekomendasi Kombinasi Ombre Lipstik Hanasui yang Tahan Lama dan Bikin Bibir Segar
-
Demo Tolak LGBTQ di Bogor
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
IM3 Istimewa Hadir, Paket Prabayar Kini Gabungkan Kuota, AI, Streaming hingga Roaming
-
Prabowo Ungkap RAPBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.097 Triliun
-
Revisi UU Pemilu Segera Masuk Tahap Formal, Rapim dan Bamus Digelar Selasa
-
Bahaya Maut Di Balik Karhutla, Ketika Asap Bisa Jadi Mesin Pembunuh Diam-diam
-
Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup
-
Daftar Harga HP Xiaomi Agustus 2026, Lengkap Redmi dan POCO