Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon geram dengan alasan pemerintah yang menyebut draf Omnibus Law salah ketik. Ia mendesak agar pemerintah mengakui akal bulus yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp. Jansen tak habis pikir dengan alasan yang diutarakan oleh pemerintah.
"Seperti bodoh saja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 pasal 3 ayat," kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Jansen, dalam pasal 170 yang diperdebatkan tersebut sistematis mulai dari ayat 1 hingga 3. Sehingga tidak mungkin bila ada kekeliruan dalam pengetikan.
Ia mendesak agar pemerintah mengakui kesalahan mereka sengaja membuat pasal agar presiden bisa mengganti undang undang melalui peraturan pemerintah sesuai kehendak sendiri.
"Akui sajalah sejak awal niat kalian ya maunya seperti bunyi pasal 170 ini biar bisa suka-suka," ungkap Jansen.
Jansen juga menyoroti pasal 170 ayat 3 yang isinya mengizinkan pemerintah pusat berkonsultasi dengan DPR dalam penetapan peraturan pemerintah. Menurutnya, pasal tersebut telah melecehkan partai oposisi.
"Mentang-mentang 5 pimpinan DPR hari ini semua koalisi pemerintah jadi cukup konsultasi dengan mereka saja. Busuk kalau gitu niatnya dan melecehkan partai-partai yang tak punya wakil di pimpinan @DPR_RI," tuturnya.
Bagi Jansen, Omnibus Law dinilai sebagai super power. Dalam Omnibus Power hanya berisi membuat peraturan baru, mengubah atau menghapus pasal di UU lain.
Baca Juga: Sosialisasi Pancasila ke Milenial, BPIP Pakai TikTok dan Gandeng Selebritas
Padahal, dalam melakukan perbaikan satu UU saja harus dilakukan secara hati-hati. Namun, dalam Omnibus Laew dapat dilakukan dengan cepat.
"Sejak semalam saya coba mulai baca Omnibus ini. Ngeri memang UU ini," ucap Jansen.
Berikut bunyi Pasal 170
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
-
Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
-
Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik
-
RUU Omnibus Law Salah Ketik, Menkumham: Tidak Bisa PP Melawan UU
-
Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi
-
Keburu Reses, DPR Ulur Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum