Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon geram dengan alasan pemerintah yang menyebut draf Omnibus Law salah ketik. Ia mendesak agar pemerintah mengakui akal bulus yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp. Jansen tak habis pikir dengan alasan yang diutarakan oleh pemerintah.
"Seperti bodoh saja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 pasal 3 ayat," kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Jansen, dalam pasal 170 yang diperdebatkan tersebut sistematis mulai dari ayat 1 hingga 3. Sehingga tidak mungkin bila ada kekeliruan dalam pengetikan.
Ia mendesak agar pemerintah mengakui kesalahan mereka sengaja membuat pasal agar presiden bisa mengganti undang undang melalui peraturan pemerintah sesuai kehendak sendiri.
"Akui sajalah sejak awal niat kalian ya maunya seperti bunyi pasal 170 ini biar bisa suka-suka," ungkap Jansen.
Jansen juga menyoroti pasal 170 ayat 3 yang isinya mengizinkan pemerintah pusat berkonsultasi dengan DPR dalam penetapan peraturan pemerintah. Menurutnya, pasal tersebut telah melecehkan partai oposisi.
"Mentang-mentang 5 pimpinan DPR hari ini semua koalisi pemerintah jadi cukup konsultasi dengan mereka saja. Busuk kalau gitu niatnya dan melecehkan partai-partai yang tak punya wakil di pimpinan @DPR_RI," tuturnya.
Bagi Jansen, Omnibus Law dinilai sebagai super power. Dalam Omnibus Power hanya berisi membuat peraturan baru, mengubah atau menghapus pasal di UU lain.
Baca Juga: Sosialisasi Pancasila ke Milenial, BPIP Pakai TikTok dan Gandeng Selebritas
Padahal, dalam melakukan perbaikan satu UU saja harus dilakukan secara hati-hati. Namun, dalam Omnibus Laew dapat dilakukan dengan cepat.
"Sejak semalam saya coba mulai baca Omnibus ini. Ngeri memang UU ini," ucap Jansen.
Berikut bunyi Pasal 170
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
-
Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik
-
RUU Omnibus Law Salah Ketik, Menkumham: Tidak Bisa PP Melawan UU
-
Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi
-
Keburu Reses, DPR Ulur Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani