Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon geram dengan alasan pemerintah yang menyebut draf Omnibus Law salah ketik. Ia mendesak agar pemerintah mengakui akal bulus yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp. Jansen tak habis pikir dengan alasan yang diutarakan oleh pemerintah.
"Seperti bodoh saja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 pasal 3 ayat," kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Jansen, dalam pasal 170 yang diperdebatkan tersebut sistematis mulai dari ayat 1 hingga 3. Sehingga tidak mungkin bila ada kekeliruan dalam pengetikan.
Ia mendesak agar pemerintah mengakui kesalahan mereka sengaja membuat pasal agar presiden bisa mengganti undang undang melalui peraturan pemerintah sesuai kehendak sendiri.
"Akui sajalah sejak awal niat kalian ya maunya seperti bunyi pasal 170 ini biar bisa suka-suka," ungkap Jansen.
Jansen juga menyoroti pasal 170 ayat 3 yang isinya mengizinkan pemerintah pusat berkonsultasi dengan DPR dalam penetapan peraturan pemerintah. Menurutnya, pasal tersebut telah melecehkan partai oposisi.
"Mentang-mentang 5 pimpinan DPR hari ini semua koalisi pemerintah jadi cukup konsultasi dengan mereka saja. Busuk kalau gitu niatnya dan melecehkan partai-partai yang tak punya wakil di pimpinan @DPR_RI," tuturnya.
Bagi Jansen, Omnibus Law dinilai sebagai super power. Dalam Omnibus Power hanya berisi membuat peraturan baru, mengubah atau menghapus pasal di UU lain.
Baca Juga: Sosialisasi Pancasila ke Milenial, BPIP Pakai TikTok dan Gandeng Selebritas
Padahal, dalam melakukan perbaikan satu UU saja harus dilakukan secara hati-hati. Namun, dalam Omnibus Laew dapat dilakukan dengan cepat.
"Sejak semalam saya coba mulai baca Omnibus ini. Ngeri memang UU ini," ucap Jansen.
Berikut bunyi Pasal 170
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
-
Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
-
Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik
-
RUU Omnibus Law Salah Ketik, Menkumham: Tidak Bisa PP Melawan UU
-
Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi
-
Keburu Reses, DPR Ulur Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga