Suara.com - Kompol Rossa Purbi Bekti resmi mengajukan banding atas pemulangan dirinya sebagai penyik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri. Kompol Rossa telah melayangkan surat keberatan dan langsung ditujukan ke pimpinan KPK era Firli Bahuri.
"Jadi benar, pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) malam.
Ali menuturkan, setelah mendapatkan surat keberatan dari Kompol Rossa lima pimpinan kekinian tengah mengkaji lebih jauh. Setelah itu akan ditanggapi dan disampaikan ke Rossa.
"Kalau sudah selesai (dipelajari), jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke mas Rossa," ujar Ali.
Meski demikian, Ali menyebut KPK menghormati langkah yang dilakukan Kompol Rossa atas protes pemulangannya dari penyidik KPK ke institusi Polri.
Menurut Ali, pelayangan gugatan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya admimistrasi, yaitu keberatan dan banding," tutup Ali.
Untuk diketahui, Kompol Rossa adalah penyidik KPK yang menangani kasus suap PAW Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.
KPK dengan tegas menyampaikan bahwa pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Baca Juga: Jaringan Masyarakat Kritisi Ucapan Pejabat Polri Soal Andre Rosiade
Namun, Polri menyatakan pembatalan untuk pemulangan Kompol Rossa disampaikan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.
Dimana surat pembatalan, langsung ditandatangani oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Pembatalan dilakukan karena masa tugas Komlol Rossa baru berakhir di KPK pada September 2020.
Kembali, pimpinan KPK era Firli Cs, merespon surat pembatalan yang dikirim Polri, dengan kembali mengirikan surat pada 21 Januari 2020 untuk tetap kembali ke institusi Polri.
Meski begitu, Polri tetap bersikeras tetap menunggu Kompol Rossa selesai masa baktinya di KPK, dengan kembali mengirim surat kepada lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan