Suara.com - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) melayangkan kritik terhadap Polri. Mereka menilai salah satu pernyataan pemimpin Korps Bhayangkara itu seolah mendukung tindakan anggota DPR RI Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan terhadap PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.
Salah satu perwakilan dari JPP-TPO Yuyum Fhahni Paryani mengkritisi ucapan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono. Saat itu di hadapan awak media Argo malah meminta kepada masyarakat untuk mencontoh apa yang sudah dilakukan Andre apabila menemukan dugaan tindak pidana.
"(Itu) menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakan hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO," kata Yuyum di Kantor Ombudsman, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Ucapan Argo itu juga dinilai sebagai indikasi lemahnya kepatuhan pada institusi kepolisian dalam menegakkan Perka Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kalau dilihat dari kasus NN yang sengaja digerebek oleh politikus Gerindra Andre atas kasus prositusi online, justru yang tampak ialah NN menjadi korban TPPO. NN ditangkap oleh polisi bersama dengan mucikarinya berinial AS (24).
Dengan begitu, NN justru dianggap termasuk ke dalam kategori perempuan yang terjebak jaringan kejahatan kemanusiaan yang keji, dan bukannya menjajakan diri.
Atas dasar itu maka JPP-TPPO menilai kalau segenap pejabat negara ataupun sejajarnya mesti bekerja sesuai dengan kepatutan yang ada.
"Karena kejahatan two ini dikategorikan kejahatan berat kemanusiaan (serious and grave violation of human rights), maka segenap pejabat negara, anggota Partai dan parlemen serta aparat di Indonesia wajib bersikap dan bertutur sesuai kepatutan dalam berhadapan dengan masalah kekejian kemanusiaan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Argo sempat ditanyakan terkait dengan tindakan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan Andre kepada perempuan penjaja seks berinisial NN (26).
Baca Juga: Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan
Saat itu Argo justru menyarankan masyarakat untuk mengikuti jejak Andre apabila menemukan dugaan tindak pidana dengan syarat langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
"Semua orang, masyarakat, seandainya menemukan suatu tindak pidana, misalnya copet, ada pencuri. Boleh enggak menangkap? Boleh, tetapi langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Argo di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono