Suara.com - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (JPP-TPPO) melayangkan kritik terhadap Polri. Mereka menilai salah satu pernyataan pemimpin Korps Bhayangkara itu seolah mendukung tindakan anggota DPR RI Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan terhadap PSK berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.
Salah satu perwakilan dari JPP-TPO Yuyum Fhahni Paryani mengkritisi ucapan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Argo Yuwono. Saat itu di hadapan awak media Argo malah meminta kepada masyarakat untuk mencontoh apa yang sudah dilakukan Andre apabila menemukan dugaan tindak pidana.
"(Itu) menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakan hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO," kata Yuyum di Kantor Ombudsman, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Ucapan Argo itu juga dinilai sebagai indikasi lemahnya kepatuhan pada institusi kepolisian dalam menegakkan Perka Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kalau dilihat dari kasus NN yang sengaja digerebek oleh politikus Gerindra Andre atas kasus prositusi online, justru yang tampak ialah NN menjadi korban TPPO. NN ditangkap oleh polisi bersama dengan mucikarinya berinial AS (24).
Dengan begitu, NN justru dianggap termasuk ke dalam kategori perempuan yang terjebak jaringan kejahatan kemanusiaan yang keji, dan bukannya menjajakan diri.
Atas dasar itu maka JPP-TPPO menilai kalau segenap pejabat negara ataupun sejajarnya mesti bekerja sesuai dengan kepatutan yang ada.
"Karena kejahatan two ini dikategorikan kejahatan berat kemanusiaan (serious and grave violation of human rights), maka segenap pejabat negara, anggota Partai dan parlemen serta aparat di Indonesia wajib bersikap dan bertutur sesuai kepatutan dalam berhadapan dengan masalah kekejian kemanusiaan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Argo sempat ditanyakan terkait dengan tindakan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan Andre kepada perempuan penjaja seks berinisial NN (26).
Baca Juga: Anggota DPR Ikut Gerebek PSK, MKD Bakal Periksa Andre Rosiade Pekan Depan
Saat itu Argo justru menyarankan masyarakat untuk mengikuti jejak Andre apabila menemukan dugaan tindak pidana dengan syarat langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
"Semua orang, masyarakat, seandainya menemukan suatu tindak pidana, misalnya copet, ada pencuri. Boleh enggak menangkap? Boleh, tetapi langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," ujar Argo di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal