Suara.com - Kontak tembak terjadi antara pasukan gabungan TNI/Polri dengan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di sekitar Kampung Gulanggama dan Japaro Komplek, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (18/2/2020). Kontak tembak itu menewaskan satu pria yang membawa senjata api.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel CPL Eko Daryanto menjelaskan, kontak tembak itu terjadi sekitar pukul 07.20 WIB. Kejadian bermula saat tim gabungan Satgas Gakkum TNI/Polri tengah melaksanakan patroli keamanan dan melihat ada KKSB di sekitar Kampung Gulanggama Komplek sambil membawa dua pucuk senjata. Aksi tembak-tembakan saat pengejaran pun tak dapat dihindarkan.
"Pada saat pengejaran terjadi kontak tembak dan kelompok KSB melarikan diri ke jurang dan semak-semak ke arah Ugimba," kata Kolonel CPL Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2/2020).
Setelah kontak tembak berakhir, tim gabungan mulai membersihkan sektor kontak tembak berlangsung dan menemukan satu pria dalam kondisi tewas.
Pria tersebut bernama Meki Tipagau (18) berasal dari suku Moni dengan barang bukti satu senjata api. Tim gabungan mendapatkan informasi dari kepala suku setempat kalau Meki Tipagau tergabung dalam OPM/KSB.
"Saat kena tembak, satu pucuk senjata sempat dibawa lari oleh KSB lainnya," ujarnya.
Di sisi lain, tim gabungan juga mendapatkan korban akibat tembakan yang menurut perkiraan berasal dari kelompok OPM. Hal itu diperkuat karena posisi kelompok tersebut berada di bawah lembah dan menembak membabi buta ke arah pasukan tim gabung yang berada di posisi ketinggian.
Korban bernama Kina Sani (14) asal suku Moni. Tembakan itu mengenai telapak kaki kirinya.
"Saat ini korban sudah ditangani dan selanjutnya dievakuasi ke Sugapa dilanjutkan ke Timika untuk diambil proyektilnya," ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Papua Klaim KKB Sempat Siksa Warga Sipil Sebelum Baku Tembak
Dari kontak tembak itu, tim gabungan juga turut serta mengamankan barang bukti di antaranya satu unit laptop, satu unit telefon seluler. Kemudian satu unit HT, dua pucuk senjata rakitan, satu unit mesin fax dan sebuah busur panah serta beberapa anak panah.
Berita Terkait
-
Korban Helikopter Jatuh di Papua Dimakamkan di Banyumas Karena Lebih Dekat
-
Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal
-
Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara
-
BEM UI Berang Mahfud MD Bilang Data Tapol Papua Nggak Jelas
-
Kemenpora harus Sukseskan PON 2020 di Papua
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui