Suara.com - Masriki, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong dipenjara setelah terbukti mencuri ribuan masker saat wabah virus corona (COVID-19) melanda. Pengadilan mengungkap, Masriki akan menjual kembali masker curiannya.
Wanita 35 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini dipenjara selama satu bulan atas pencurian masker.
Disadur dari South China Morning Post, Rabu (19/2/2020), Pengadilan Tuen Mun menyatakan Masriki bersalah atas pencurian 5.500 masker, pada Senin (17/2/2020). Pencurian itu dilakukan Masriki di toko kecil Causeway Bay pada Jumat, 14 Februari.
Masriki dipaksa untuk memberi ganti rugi kepada korbannya sebesar HK $ 12.000 (Rp 21,1 juta) pada 9 Maret untuk 3.500 topeng yang dicuri atau menjalani 10 hari penjara lagi. Sementara 2.000 topeng lain yang ditemukan telah dikembalikan ke pemiliknya.
Pencurian masker yang dilakukan Masriki merupakan kasus pertama di antara serangkaian pencurian masker yang diusut pengadilan. Hong Kong sedang kekurangan masker di tengah wabah COVID-19.
Penasihat hukum Masriki memohon keringanan hukuman. Ia mengatakan bahwa wanita itu menghadapi kesulitan keuangan di rumah. Tetapi, Hakim Kelly Shui mengatakan hukuman penjara diperlukan.
"Pada saat yang sulit ini, saatnya untuk membantu - bukan waktu untuk merampok, mencuri atau menipu. Dia sudah gila," kata Kelly Shui.
Jaksa penuntut mengatakan Masriki dua kali berkunjung ke toko di Causeway Bay Center, Sugar Street pada hari Jumat.
Pada pukul 10.30 pagi, dia mengambil 2.000 topeng yang dipesan oleh pembeli Indonesia bernama Sri Yatin. Lalu setengah jam kemudian, dia kembali untuk mengambil 3.500 masker lagi, dibeli oleh pembeli bernama Ita.
Baca Juga: Teaser Film Generasi 90an: Melankolia Resmi Dirilis
Masker pada pencurian pertama dijual HK $ 7.140 atau setara Rp 12.5 juta. Sementara yang kedua, tidak jelas dijual lagi atau diberikan.
Aksi pencurian terungkap pada tengah hari di hari yang sama. Saat ketiga kalinya ke toko tersebut, Masriki dicegat dan ditangkap.
Masriki mengaku bersalah pada hari Senin atas dua tuduhan pencurian. Pelanggaran ini dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.
Menurut penasihat hukum Sammy Hui, kliennya melakukan pencurian karena kesulitan keuangan. Dia membutuhkan uang untuk membayar biaya pengobatan ayahnya yang berusia 90 tahun.
Hui menambahkan, Masriki tidak berniat mencuri masker di toko. Ia mengaku telah mengenali box masker di sana lalu membuat keputusan spontan untuk berpura-pura menjadi orang lain dan memgambilnya.
Berita Terkait
-
Cara Terbaik Mencuci Tangan untuk Mencegah Virus Corona Covid-19
-
Studi Besar: Lansia dan Orang Sakit Paling Berisiko Terkena Corona Covid-19
-
Kocak! Hindari Virus Corona Covid-19, Perempuan Ini Kenakan Kostum Jerapah
-
WNI Positif Covid-19 di Singapura Dikabarkan Sembuh, Langsung Dipulangkan?
-
Kemenkes Minta Kemlu Tak Buru-buru Evakuasi WNI dari Kapal Diamond Princess
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna