Suara.com - Kepolisian di Aceh Barat hingga Minggu (15/9) masih menunggu laporan resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI terkait dengan kasus dugaan penghulu gadungan yang ditemukan oleh instansi tersebut pada hari Jumat (13/9).
"Sebelum ada laporan resmi dari KUA Kaway XVI, kasus ini belum bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa melalui Pelaksana Harian Kapolsek Kaway XVI Ipda Tahar, Minggu.
Ia membenarkan pada hari Jumat (13/9) ada sejumlah warga dan Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal ke kantor polisi guna menyerahkan beberapa lembar dokumen.
Dalam kejadian itu, pejabat KUA tidak memberikan laporan resmi sehingga kasus dugaan penghulu gadungan ini belum bisa ditindaklanjuti.
Apabila sudah ada laporan resmi, Ipda Tahar mengatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, seorang laki-laki diduga penghulu gadungan berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga menikahkan istri orang lain kepada seorang pria yang berstatus masih memiliki istri.
"Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Makanya, kasus tersebut kami serahkan ke polisi," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI Teungku Safrizal kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu (14/9).
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh aparat desa bahwa telah terjadi pernikahan oleh penghulu yang tidak sah terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara.
Pernikahan tersebut terjadi pada hari Selasa (10/9) di sebuah rumah warga Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.
Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga
Perempuan yang sudah dinikahkan oleh Teungku IY tersebut, kata Teungku Safrizal, merupakan istri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Ia berharap kasus tersebut diproses secara hukum karena persoalan ini sudah mengarah pada perbuatan tindak pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
WNI Asal Aceh Hancurkan 15 Patung Kuil Hindu di Malaysia, Dianggap Berhala
-
Pemkab Aceh Barat Tetapkan Wilayahnya Status Siaga Darurat Bencana Asap
-
Mobilnya Hantam Truk Barang, Anggota TNI Patah Tulang dan Luka Parah
-
Belum Ditemukan, Tim SAR Hentikan Pencarian Penumpang Kapal Lompat ke Laut
-
Seratusan Kades di Aceh Barat Daya Minta Studi Banding ke Thailand
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami