Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana membuka pendaftaran pelatihan komponen cadangan (Komcad). Pelatihan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan menyebut, pihaknya menargetkan sebanyak 25 ribu warga mendaftar sebagai Komcad. Meski demikian, dia tetap memperhatikan masalah anggaran.
"Harapannya seperti itu (rekrut 25 ribu). Apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun? Nanti tergantung anggarannya," kata Bondan Tiara Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2020).
Bondan Tiara menjelaskan, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Sebab, peraturan pemerintah (PP) tentang hal tersebut masih dalam proses pembahasan di Kementerian Sekretaris Negara.
"PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi. Sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg (Sekretaris Negara). Begitu PP-nya selesai kita segera sosialisasi," sambungnya.
Pelatihan Komcad itu kata Bondan Tiara, terbuka bagi masyarakat sipil dengan rentan usia 18 sampai 25 tahun. Nantinya ada proses seleksi dan setelah lulus akan mendaapt pelatihan dasar militer selama tiga bulan.
"Jadi siapa yang mau mendaftar, ada syarat-syaratnya. Nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjutak menyebut, eks-teroris seperti ISIS bisa mendaftar pelatihan Komcad. Syaratnya, harus sudah menjalani program deradikalisasi dan sudah bersedia untuk membela negara.
"Semua ya, deradikalisasi itu sendiri itu adalah upaya bela negara sebenarnya mengembalikan apa tanggung jawab moral mereka sebagai warga negara yang aktif untuk membela negara itu poinnya," kata Dahnil.
Baca Juga: Klaim Bukan Wajib Militer, Kemenhan Buka Pendaftaran untuk Komcad
Menurutnya, setiap WNI memunyai hak untuk ikut serta dalam Komcad. Dalam hal ini, eks-teroris bisa mengikuti pelatihan Komcad seusai menyatakan setia dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Semua pihak yang memang punya tanggung jawab sebenarnya semua pihak yang ada warga negara wajib untuk ikut bela negara. Mereka yang sudah memenuhi persyaratan siapa saja berhak," kata Dahnil.
"Upaya melakukan deradikalisasi ke WNI eks ISIS itukan upaya menyadarkan pentingnya bela negara. Jadi salah satunya ya memastikan kalau mereka cinta negara, mereka berperan untuk bela negara dan sebagainya."
Berita Terkait
-
Klaim Bukan Wajib Militer, Kemenhan Buka Pendaftaran untuk Komcad
-
Indonesia Mau Beli Pesawat Tempur Lagi? Ini Saran Mantan KSAU
-
Gerindra Masuk ke Pemerintahan, Prabowo Bawa Misi Tuntaskan Janji Kampanye
-
Bertopi Koboi dan Tak Kenakan Masker, Menhan Prabowo Kunjungi Natuna
-
Dikarantina di Natuna, WNI dari China Dijenguk Prabowo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat