Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, merupakan sebagai langkah kepastian hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," kata Firli saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2/2020).
Firli menegaskan, sejak dilantik pada 20 Desember 2019, diakuinya sebanyak 36 kasus penyelidikan dihentikan pada 20 Februari 2020, lantaran tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut 36 kasus penyelidikan yang dihentikan merupakan kasus penyelidikan yang tak terbukti kuat untuk diproses masuk ke tahap penyidikan di antaranya kasus sejak tahun 2011, 2013 sampai 2015. Selain itu, ada pula kasus di tahun 2020 yang sedang dalam tahap penyelidikan turut dihentikan.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR atau DPRD," ujar Ali, Kamis (20/2/2020).
Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan detail alasan mereka menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Arsul memandang, penjelasan penting perlu disampaikan KPK untuk menghindari adanya spekulasi di publik.
"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
Menurut Arsul, penghentian penyelidikan dapat dimaklumi dan menjadi wajar ketika bukti permulaan yang memang tidak mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kewajaran tersebut harus didasarkan dengan informasi dan data yang dijelaskan kepada publik.
Berita Terkait
-
DPR Minta Pimpinan KPK Jelaskan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
-
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, ICW: Sudah Kami Prediksi
-
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ini Alasannya
-
2 Bulan Kepemimpinan Firli, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
-
KPK Sudah Lakukan 50 Penyadapan, Setiap Hari Ada Permintaan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh