Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menceritakan kembali polemik dirinya bersama dengan PKS, mantan partainya terdahulu. Fahri mengatakan ada alasan tertentu yang menjadi sebab dirinya menang dalam gugatan dengan PKS.
Satu di antaranya ialah lantaran pengacara PKS yang dinilai Fahri hanya mengikuti apa yang disampaikan oleh pimpinan partai, yang kemudian diucapkannya kembali di depan hakim saat pengadilan. Karena itu, PKS tidak bisa membuktikan secara hukum.
Berbeda dengan pengacara Fahri kala itu Mujahid A. Latief yang berbicara berlandaskan hukum dan undang-undang.
"Susah PKS itu menang, kenapa? Karena dia datang ke pengadilan lawyer-nya itu kader, yang dia kutip itu cuma pernyataan pimpinan. Sementara Pak Mujahid ini seorang lawyer profesional, yang dia kutip itu undang-undang, hukum publik," kata Fahri dalam peluncuran bukunya, Buku Putih Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpol di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
"Menurut undang-undang HAM begini, menurut undang-undang MD3 begini, menurut konstitusi kita begini," Fahri menambahkan.
Fahri mengatakan saat itu ketua Hakim yang menangani kasus ini merupakan orang Bali.
"Jadi waktu lawyer PKS ngomong dia enggak paham, ini apa maksudnya ini. Tapi begitu Pak Mujahid bilang, betul itu. Ya otomatis menanglah kita," ujar Fahri.
Meski sudah dinyatakan menang oleh pengadilan, Fahri hingga kini belum menerima uang Rp 30 miliar, yang menjadi kewajiban PKS kepada Fahri setelah kalah gugatan.
"Menamg di PN, menang di PT, menang di Kasasi, alhamdulillah. Tapi sampai sekarang utang Rp 30 miliar belum dibayar," kata Fahri.
Baca Juga: Versi Survei Ahok Lebih Baik, PKS: Pengungsi Banjir Sedikit di Zaman Anies
Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.
Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah. PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan