Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menceritakan kembali polemik dirinya bersama dengan PKS, mantan partainya terdahulu. Fahri mengatakan ada alasan tertentu yang menjadi sebab dirinya menang dalam gugatan dengan PKS.
Satu di antaranya ialah lantaran pengacara PKS yang dinilai Fahri hanya mengikuti apa yang disampaikan oleh pimpinan partai, yang kemudian diucapkannya kembali di depan hakim saat pengadilan. Karena itu, PKS tidak bisa membuktikan secara hukum.
Berbeda dengan pengacara Fahri kala itu Mujahid A. Latief yang berbicara berlandaskan hukum dan undang-undang.
"Susah PKS itu menang, kenapa? Karena dia datang ke pengadilan lawyer-nya itu kader, yang dia kutip itu cuma pernyataan pimpinan. Sementara Pak Mujahid ini seorang lawyer profesional, yang dia kutip itu undang-undang, hukum publik," kata Fahri dalam peluncuran bukunya, Buku Putih Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpol di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
"Menurut undang-undang HAM begini, menurut undang-undang MD3 begini, menurut konstitusi kita begini," Fahri menambahkan.
Fahri mengatakan saat itu ketua Hakim yang menangani kasus ini merupakan orang Bali.
"Jadi waktu lawyer PKS ngomong dia enggak paham, ini apa maksudnya ini. Tapi begitu Pak Mujahid bilang, betul itu. Ya otomatis menanglah kita," ujar Fahri.
Meski sudah dinyatakan menang oleh pengadilan, Fahri hingga kini belum menerima uang Rp 30 miliar, yang menjadi kewajiban PKS kepada Fahri setelah kalah gugatan.
"Menamg di PN, menang di PT, menang di Kasasi, alhamdulillah. Tapi sampai sekarang utang Rp 30 miliar belum dibayar," kata Fahri.
Baca Juga: Versi Survei Ahok Lebih Baik, PKS: Pengungsi Banjir Sedikit di Zaman Anies
Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.
Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah. PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Geger Kabar Selebgram Ayu Aulia Dilantik di Kemhan, Jenderal TNI Turun Tangan Beri Klarifikasi
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi
-
Geger! Teror Penyiraman Air Keras oleh OTK di Pulogadung, Aspal Sampai Berasap
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
-
Bukan Gempa, Kenapa Gedung Parkir Baru Berusia 3 Tahun Ambruk di Koja?
-
Jakarta Ditinggal 1,3 Juta Kendaraan Libur H+1 Natal, Arah Bandung dan Trans Jawa Favorit
-
Jogja Padat Saat Nataru, Wisatawan Tak Masalah Macet-macetan di Pusat Kota
-
Gus Yazid Berpeci dan Sarung Diborgol, Terjerat Pusaran Korupsi Rp20 M: Saya Tidak Terima
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri