Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menceritakan kembali polemik dirinya bersama dengan PKS, mantan partainya terdahulu. Fahri mengatakan ada alasan tertentu yang menjadi sebab dirinya menang dalam gugatan dengan PKS.
Satu di antaranya ialah lantaran pengacara PKS yang dinilai Fahri hanya mengikuti apa yang disampaikan oleh pimpinan partai, yang kemudian diucapkannya kembali di depan hakim saat pengadilan. Karena itu, PKS tidak bisa membuktikan secara hukum.
Berbeda dengan pengacara Fahri kala itu Mujahid A. Latief yang berbicara berlandaskan hukum dan undang-undang.
"Susah PKS itu menang, kenapa? Karena dia datang ke pengadilan lawyer-nya itu kader, yang dia kutip itu cuma pernyataan pimpinan. Sementara Pak Mujahid ini seorang lawyer profesional, yang dia kutip itu undang-undang, hukum publik," kata Fahri dalam peluncuran bukunya, Buku Putih Kronik Daulat Rakyat vs Daulat Parpol di Resto Pulau Dua, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
"Menurut undang-undang HAM begini, menurut undang-undang MD3 begini, menurut konstitusi kita begini," Fahri menambahkan.
Fahri mengatakan saat itu ketua Hakim yang menangani kasus ini merupakan orang Bali.
"Jadi waktu lawyer PKS ngomong dia enggak paham, ini apa maksudnya ini. Tapi begitu Pak Mujahid bilang, betul itu. Ya otomatis menanglah kita," ujar Fahri.
Meski sudah dinyatakan menang oleh pengadilan, Fahri hingga kini belum menerima uang Rp 30 miliar, yang menjadi kewajiban PKS kepada Fahri setelah kalah gugatan.
"Menamg di PN, menang di PT, menang di Kasasi, alhamdulillah. Tapi sampai sekarang utang Rp 30 miliar belum dibayar," kata Fahri.
Baca Juga: Versi Survei Ahok Lebih Baik, PKS: Pengungsi Banjir Sedikit di Zaman Anies
Untuk diketahui, kisruh Fahri - PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan.
Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah. PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur