Suara.com - Pemilik kontrakan, Husein di Jalan Ancol Selatan II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tempat kejadian perkara kasus penganiayaan Fauziah (34) oleh suaminya sendiri, Anton Nuryanto (37) hingga kini belum bisa berkata banyak. Dia mengaku trauma dengan insiden di kontrakannya itu.
Husein mengaku belum berani mendekat ke kamar kontrakan nomor 7 (TKP) karena masih trauma dengan kejadian yang terjadi pada Jumat (5/7/2019) pekan lalu.
"Haduh saya kedatangan wartawan masih belum berani ngomong banyak, mas mendekat aja ke sana, saya enggak berani," kata Husein saat ditemui, Selasa (9/7/2019).
Pantauan Suara com, kamar tersebut berada di ujung lorong lantai dua dekat kamar mandi luar. Kondisi kamar masih berantakan, pintu kamar rusak parah dijebol warga saat Fauziah teriak minta tolong.
Bercak darah juga masih tercecer di kasur dan lantai, Husein melarang orang masuk ke TKP karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasur itu lah yang menjadi saksi bisu atas aksi Anton menganiaya dan menyayat leher istrinya karena menolak berhubungan intim. Sementara Anton kini sudah mendekam di tahanan usai ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok.
"Saya enggak tahu awalnya kenapa, kami sekeluarga masih trauma, anak saya yang biasa tidur di atas juga pindah ke bawah, takut," ujar Husein.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto, Anton nekat menganiaya Fauziah karena sang istri menolak berhubungan intim.
"Mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta, tidak mau, tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Dipicu Rebutan Remote TV, Dedi Kalap Aniaya Istrinya di Rumah Mertua
Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Fauziah.
Mulanya, pisau yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Fauziah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Fauziah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Atas perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nasib Miris Istri di Priok Usai Tolak Keinginan Suami Berhubungan Badan
-
Dilarang Besuk Anak, Istri Dijambak-jambak, Bibir Dibikin Jontor Eks Suami
-
Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
-
Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri
-
Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar