Suara.com - Pemilik kontrakan, Husein di Jalan Ancol Selatan II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tempat kejadian perkara kasus penganiayaan Fauziah (34) oleh suaminya sendiri, Anton Nuryanto (37) hingga kini belum bisa berkata banyak. Dia mengaku trauma dengan insiden di kontrakannya itu.
Husein mengaku belum berani mendekat ke kamar kontrakan nomor 7 (TKP) karena masih trauma dengan kejadian yang terjadi pada Jumat (5/7/2019) pekan lalu.
"Haduh saya kedatangan wartawan masih belum berani ngomong banyak, mas mendekat aja ke sana, saya enggak berani," kata Husein saat ditemui, Selasa (9/7/2019).
Pantauan Suara com, kamar tersebut berada di ujung lorong lantai dua dekat kamar mandi luar. Kondisi kamar masih berantakan, pintu kamar rusak parah dijebol warga saat Fauziah teriak minta tolong.
Bercak darah juga masih tercecer di kasur dan lantai, Husein melarang orang masuk ke TKP karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasur itu lah yang menjadi saksi bisu atas aksi Anton menganiaya dan menyayat leher istrinya karena menolak berhubungan intim. Sementara Anton kini sudah mendekam di tahanan usai ditangkap aparat Polsek Tanjung Priok.
"Saya enggak tahu awalnya kenapa, kami sekeluarga masih trauma, anak saya yang biasa tidur di atas juga pindah ke bawah, takut," ujar Husein.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto, Anton nekat menganiaya Fauziah karena sang istri menolak berhubungan intim.
"Mereka ingin berhubungan badan, tetapi istrinya diminta, tidak mau, tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Dipicu Rebutan Remote TV, Dedi Kalap Aniaya Istrinya di Rumah Mertua
Anton naik pitam seusai ditolak berhungan badan dengan sang istri. Ia lantas meraih golok di dapur dan langsung menusuk Fauziah.
Mulanya, pisau yang mengarah ke wajah ditangkis Fauziah menggunakan tangan. Kala Fauziah terjatuh, Anton langsung menggorok lehernya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan Anton dan menyerahakan ke pihak kepolisian. Sementara, Fauziah langsung dilarikan menuju RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Atas perbuatannya, Anton dijerat pasal 44 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nasib Miris Istri di Priok Usai Tolak Keinginan Suami Berhubungan Badan
-
Dilarang Besuk Anak, Istri Dijambak-jambak, Bibir Dibikin Jontor Eks Suami
-
Luka Serius karena Dianiaya Satpam Lain, Urat Kaki Beni Nyaris Putus
-
Cuma Boleh Elus-elus Tanpa Hubungan Intim, Anton Gorok Leher Istri
-
Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin