Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengacara di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (25/2/2020). Penggeledahan tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016 yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Iya, benar, di kantor Rahmat Santoso & Partners di Surabaya terkait perkara NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (25/2/2020).
Meski demikian Ali belum dapat memastikan apakah dalam penggeledahan tersebut tim penindakan KPK turut melakukan penyitaan pada sejumlah dokumen dan barang-barang yang ada kaitanya dengan kasus tersebut.
"Masih berlangsung penggeledahan," tutup Ali.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penindakan, muncul dugaan lokasi tersebut di kantor milik Rahmat Santoso, adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) belum juga dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Para tersangka tersebut kekinian masih berstatus buronan KPK. Ketiganya juga sudah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Baca Juga: Dalih Salah Alamat, Nurhadi dan Menantu Ngaku Belum Terima SPDP dari KPK
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
Terkini
-
Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023
-
Berapa UMR Jogja? Pengasuh Daycare Little Aresha Cuma Digaji Rp2 Jutaan Per Bulan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan
-
Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional
-
Komut KAI Singgung Ulah Taksi Listrik Hijau dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
-
Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan
-
Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial
-
Wakil Ketua DPR RI Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
-
Basarnas Ungkap Tantangan Evakuasi Tabrakan KRL Vs Argo Bromo: Banyak Korban Terjepit Material