Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara eks Sekretaris MA Nurhadi mengklaim pihaknya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka.
"Rezky sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," ungkap Maqdir Senin (24/2/2020).
Maqdir menyebut bahwa Nurhadi baru mengetahui soal SPDP jauh setelah surat itu diterbitkan KPK. Sebab, dia menyebut KPK salah alamat saat mengirimkan SPDP untuk Nurhadi.
"Jadi, Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto," ujar Maqdir.
Maqdri mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya, setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019 dan melakukan konferensi pers. Itu pun Kata Maqdir, Nurhadi belum pernah menerima SPDP dari KPK.
"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalau pun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," ujar Maqdir.
Maqdir beranggapan penetapan status tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono tanpa diawali pemeriksaan. Hal itu, kata Maqdir, menyalahi aturan.
"Sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Namun, sepanjang penyidikan kasus ini, Nurhadi beberapa kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah menetapkan status Nurhadi sebagai buronan.
Baca Juga: Dapat Survei Buruk, Pimpinan KPK Berdalih Baru Kerja Dua Bulan
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezku dan Hiendra.
Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi agar ketiga tersangka dilarang bepergian keluar negeri. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Beri Informasi Terkait DPO KPK, MAKI Hadiahi Iphone 11
-
Bikin Sayembara Tangkap Harun dan Nurhadi, Boyamin Pamer iPhone 11 di KPK
-
Klaim Sudah Tahu Tempat Nurhadi, Pimpinan KPK: Lokasi Jangan Disebut Lah
-
Dianggap Tak Berani Tangkap Eks Pimpinan MA yang Buron, KPK: Wah Ngawur Lah
-
Sepulang dari Malaysia, MAKI Siap Bongkar 'Belang' Buronan KPK Nurhadi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi