Suara.com - Alghiffari Aqsa, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan menilai ada kejanggalan terkait pelimpahan berkas perkara tersangka teror air keras ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas perkara itu dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya setelah dianggap pihak kejaksaan telah lengkap alias P21.
"Menurut kami ada kejanggalan dalam pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Alghiffari dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Terkait kasus teror air keras yang dilakukan dua anggota polisi bernama Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) ini, Alghffari curiga jika keduanya disuruh mengaku sehingga berkas perkara itu bisa ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.
"Kami curiga bahwa ada sesuatu yang ditutupi (merampungkan berkas dua tersangka), dan kami mencurigai pelaku sengaja disuruh mengaku dan dijanjikan pasal yang ringan," kata dia.
Alghiffari mencurigai penerapan Pasal 170 KUHP kepada dua tersangka. Lantaran, menurutnya, tim hukum telah menyatakan ada percobaan pembunuhan terhadap Novel.
Alghiffari juga mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kejati DKI terkait pelimpahan berkas tersebut. Namun, Alghiffari dan tim hukum tak direspon oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Tidak ada respons. Artinya proses penyidikan dan pra penuntutan ini tidak transparan, bahkan kepada korban," kata dia.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yowono mengatakan, berkas perkara tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta, Selasa (25/2/2020).
"Berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan berkas perkara atas nama tersangka Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Argo kepada wartawan Selasa (25/2/2020).
Diketahui, berkas perkara tersangka RB dan RK telah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Selasa (11/2) lalu. Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah polisi merampungkan rekonstruksi kasus tersebut pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Novel: P21 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Dipaksakan
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
-
Reka Ulang Dini Hari Dinilai Novel Janggal, Polri: Jika Siang, Ganggu Orang
-
Tak Ikut Rekonstruksi, Novel: Mata Kiri Saya Tak Bisa Melihat
-
Alasan Polisi Tak Hadirkan Novel Baswedan Saat Rekonstruksi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini