Suara.com - Alghiffari Aqsa, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan menilai ada kejanggalan terkait pelimpahan berkas perkara tersangka teror air keras ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas perkara itu dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya setelah dianggap pihak kejaksaan telah lengkap alias P21.
"Menurut kami ada kejanggalan dalam pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Alghiffari dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Terkait kasus teror air keras yang dilakukan dua anggota polisi bernama Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) ini, Alghffari curiga jika keduanya disuruh mengaku sehingga berkas perkara itu bisa ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.
"Kami curiga bahwa ada sesuatu yang ditutupi (merampungkan berkas dua tersangka), dan kami mencurigai pelaku sengaja disuruh mengaku dan dijanjikan pasal yang ringan," kata dia.
Alghiffari mencurigai penerapan Pasal 170 KUHP kepada dua tersangka. Lantaran, menurutnya, tim hukum telah menyatakan ada percobaan pembunuhan terhadap Novel.
Alghiffari juga mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kejati DKI terkait pelimpahan berkas tersebut. Namun, Alghiffari dan tim hukum tak direspon oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Tidak ada respons. Artinya proses penyidikan dan pra penuntutan ini tidak transparan, bahkan kepada korban," kata dia.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yowono mengatakan, berkas perkara tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta, Selasa (25/2/2020).
"Berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan berkas perkara atas nama tersangka Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Argo kepada wartawan Selasa (25/2/2020).
Diketahui, berkas perkara tersangka RB dan RK telah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Selasa (11/2) lalu. Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah polisi merampungkan rekonstruksi kasus tersebut pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Novel: P21 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Dipaksakan
-
Kondisi Kian Memburuk, KPK: Mata Kiri Novel Tak Lagi Bisa Diperbaiki
-
Reka Ulang Dini Hari Dinilai Novel Janggal, Polri: Jika Siang, Ganggu Orang
-
Tak Ikut Rekonstruksi, Novel: Mata Kiri Saya Tak Bisa Melihat
-
Alasan Polisi Tak Hadirkan Novel Baswedan Saat Rekonstruksi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis