Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung aturan Mahkamah Agung (MA) terkait larangan pengambilan foto, perekaman suara dan perekaman video sidang tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang diterbitkan Mahkamah Agung melalui Ditjen Badan Peradilan Umum.
"Kalau itu berlangsung di dalam ruang pengadilan, saya kira benar sekali," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Jakarta, Rabu (27/2/2020).
Adrianus memahami bahwa ruang persidangan merupakan tempat bagi masyarakat untuk menyaksikan proses penegakan keadilan. Namun, kata dia, hal itu tidak serta merta membuat masyarakat menjadi bebas memotret atau pun merekam jalannya persidangan.
"Tapi juga di pihak lain kalau itu kemudian langsung dipotret, langsung disebarkan tanpa mengerti konteks persidangan yang sedang berlangsung, dikhawatirkan akan menimbulkan distorsi dalam rangka apa yang sedang terjadi di pengadilan," ujar Adrianus.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyebut larangan memfoto dan merekam persidangan di pengadilan negeri tanpa seizin ketua pengadilan negeri bertujuan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
"Kami memaknai untuk menjaga ketertiban. Memang kami belum ada suatu ketentuan umum, tetapi itu maksudnya ketua majelis dalam rangka menjaga kelancaran persidangan saja," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro usai laporan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu.
Terkait aturan itu, menurut dia, mungkin menghalangi kerja jurnalistik, tetapi tidak semua persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menuturkan larangan memfoto dan merekam sidang tanpa persetujuan ketua pengadilan negeri karena sidang merupakan prosesi sakral, bukan untuk tontonan.
Baca Juga: 217 Perkara Belum Diputus, Jokowi: Jumlah Terendah Sepanjang MA Berdiri
Untuk itu, ia mengingatkan pewarta yang ingin memfoto dan merekam untuk melapor dan meminta izin terlebih dulu. Selain itu, selama persidangan harus menjaga ketertiban.
"Sidang itu sakral, tidak boleh mengganggu jalannya persidangan," kata Abdullah.
Berita Terkait
-
Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu
-
Ombudsman: Masyarakat Lebih Suka Urus Administrasi Langsung daripada Online
-
Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung
-
217 Perkara Belum Diputus, Jokowi: Jumlah Terendah Sepanjang MA Berdiri
-
Jokowi Sebut MA di Bawah Hatta Ali Reformasi Peradilan Besar-besaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera