Suara.com - Seorang driver ojek online (ojol) terpaksa harus membayarkan denda kepada kepolisian usai mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Pasalnya, sang penumpang ojol diam-diam tak mengenakan helm yang diberikan oleh ojol.
Pengalaman pahit tersebut dibagikan oleh akun Twitter @ryan_nus. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar curhatan seorang driver ojol yang mendapat surat cinta akibat ulah penumpangnya.
"Dear customer, jangan bikin driver ojolnya melanggar, kamera E-Tilang ada di mana-mana," kata akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Dalam tangkapan layar yang diunggah, si driver ojol mengaku telah memberikan helm kepada penumpangnya. Namun, ternyata helm tersebut tak digunakan oleh si penumpang.
Beberapa hari kemudian, si driver ojol terkejut lantaran mendapatkan surat cinta yang dikirim ke alamat rumahnya. Saat dibuka, ternyata surat tersebut berisi pemberitahuan penilangan yang dilakukan oleh driver ojol.
Sepeda motor driver ojol tertangkap kamera tidak memenuhi peraturan lalu lintas. Si driver ojol dikenakan pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 lantaran tidak mengenakan helm berstandar Indonesia.
"Bang hati-hati, ini saya dapat kiriman tilang elektronik gara-gara kustomer sudah dikasih helm tapi nggak dipakai, kita yang kena tilang," ungkapnya.
Sang driver ojol mengingatkan kepada rekan-rekan driver ojol lainnya agar memastikan pelanggan mereka telah mengenakan helm saat berkendara. Selain untuk mencegah penilangan, helm juga merupakan alat keselamatan berkendara.
"Pokoknya sekarang kita juga harus lebih tegas ke kustomer, kalau pesan ojek online ya harus pakai helm," tuturnya.
Baca Juga: Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir
"Semoga nggak ada yang senasib kayak saya ya bang dan informasi ini bisa sedikit bermanfaat," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor Per 1 Februari 2020.
Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.
Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp 500 ribu.
Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Terkunci di Kamar Mandi Masjid, Warganet Ini Minta Tolong Driver Ojol
-
Beri Bintang Satu karena Pakai Helm, Penumpang Ojol Ini Bikin Emosi
-
Driver Ojol Mengeluh Sistem Baru Susah Tutup Poin, Ini Tanggapan Gojek
-
Driver Ojol Keluhkan Sistem Pembagian Order, Kerja Belasan Jam Demi Poin
-
Viral Driver Ojol Berubah Jadi Polisi, Pengendara Motor Arogan Auto Ciut
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
-
Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina
-
HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi
-
Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti
-
Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap