Suara.com - Seorang driver ojek online (ojol) terpaksa harus membayarkan denda kepada kepolisian usai mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Pasalnya, sang penumpang ojol diam-diam tak mengenakan helm yang diberikan oleh ojol.
Pengalaman pahit tersebut dibagikan oleh akun Twitter @ryan_nus. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar curhatan seorang driver ojol yang mendapat surat cinta akibat ulah penumpangnya.
"Dear customer, jangan bikin driver ojolnya melanggar, kamera E-Tilang ada di mana-mana," kata akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Dalam tangkapan layar yang diunggah, si driver ojol mengaku telah memberikan helm kepada penumpangnya. Namun, ternyata helm tersebut tak digunakan oleh si penumpang.
Beberapa hari kemudian, si driver ojol terkejut lantaran mendapatkan surat cinta yang dikirim ke alamat rumahnya. Saat dibuka, ternyata surat tersebut berisi pemberitahuan penilangan yang dilakukan oleh driver ojol.
Sepeda motor driver ojol tertangkap kamera tidak memenuhi peraturan lalu lintas. Si driver ojol dikenakan pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 lantaran tidak mengenakan helm berstandar Indonesia.
"Bang hati-hati, ini saya dapat kiriman tilang elektronik gara-gara kustomer sudah dikasih helm tapi nggak dipakai, kita yang kena tilang," ungkapnya.
Sang driver ojol mengingatkan kepada rekan-rekan driver ojol lainnya agar memastikan pelanggan mereka telah mengenakan helm saat berkendara. Selain untuk mencegah penilangan, helm juga merupakan alat keselamatan berkendara.
"Pokoknya sekarang kita juga harus lebih tegas ke kustomer, kalau pesan ojek online ya harus pakai helm," tuturnya.
Baca Juga: Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir
"Semoga nggak ada yang senasib kayak saya ya bang dan informasi ini bisa sedikit bermanfaat," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor Per 1 Februari 2020.
Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.
Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp 500 ribu.
Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Terkunci di Kamar Mandi Masjid, Warganet Ini Minta Tolong Driver Ojol
-
Beri Bintang Satu karena Pakai Helm, Penumpang Ojol Ini Bikin Emosi
-
Driver Ojol Mengeluh Sistem Baru Susah Tutup Poin, Ini Tanggapan Gojek
-
Driver Ojol Keluhkan Sistem Pembagian Order, Kerja Belasan Jam Demi Poin
-
Viral Driver Ojol Berubah Jadi Polisi, Pengendara Motor Arogan Auto Ciut
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK