Suara.com - Rapat Paripurna DPR menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU RI periode 2017-2022. Dia menggantikan Wahyu Setiawan yang telah mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Sebanyak 300 anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, lalu Aziz mengetuk palu tanda keputusan telah diambil DPR. Sebelum keputusan tersebut diambil, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan KPU RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait pengunduran diri Wahyu Setiawan.
"Apakah laporan Komisi II DPR RI terkait pergantian antar waktu komisioner KPU RI bisa disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi II DPR RI untuk memproses surat KPU tersebut lalu Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjutinya.
"Dasar hukum pergantian komisioner KPU RI adalah Pasal 37 ayat a UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu jika ada anggota KPU yang mengundurkan diri, digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR RI," ujarnya.
Doli mengatakan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU di Komisi II DPR pada 4 April 2017, calon anggota KPU urutan peringkat ke-8 adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan memperoleh 21 suara.
Dia berharap komisioner KPU yang baru tersebut dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas kuat, konsisten, independen, profesional, jujur, dan adil.
"Kami harap komisioner KPU di sisa masa kerjanya dapat bekerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yaitu mewujudkan pilkada serentak yang demokratis dan berintegritas," katanya.
Dia juga berharap KPU membangun hubungan kerja konstruktif dengan DPR sebagai pembuat UU dan KPU-Bawaslu sebagai pelaksana UU. (Antara)
Baca Juga: Wahyu Setiawan Kembalikan Duit Suap 15 Ribu Dolar Singapura ke KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya