Suara.com - PT Bank DKI disinyalir tak mematuhi putusan Mahkamah Agung soal sengketa lahan antara The Tjin Kok dengan BUMD itu. Karena itu, sang ahli waris bernama Ham Sutedjo mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sengketa ini berawal ketika tahun 2001, Bank DKI dianggap melawan hukum karena menggunakan tanah ayahnya tanpa izin. Setelah melalui proses pengadilan, kubu The Tjin dinyatakan menang dan keputusannya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap pada 2006.
Pihak Bank DKI diminta untuk membayar uang ganti rugi sekitar Rp 17 miliar karena dianggap telah menyerobot tanah. Namun Bank DKI tak kunjung membayarnya.
Bahkan, pada 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyita Gedung pusat Bank DKI di Jalan Juanda III, Jakarta Pusat. Meski demikian, bank DKI tak kunjung juga memenuhi putusan pengadilan.
Bank DKI, kata Ham, melakukan berbagai upaya hukum perlawanan terhadap sita eksekusi maupun terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu. Menurut Ham tujuannya adalah untuk menghambat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.
"Namun semua upaya itu gagal dan pada bulan November tahun 2016 perkara tersebut tetap dimenangkan oleh pihak kami. Sampai pada akhirnya Bank DKI berjanji akan melakukan kewajibannya pada bulan Maret 2017," ujar Ham dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Karena sejak waktu yang dijanjikan Bank DKI tak kunjung memenuhinya, Ham Sutedjo melayangkan surat terbuka kepada Direksi dan Komisaris PT Bank DKI serta Pemprov DKI untuk meminta perhatian dan penyelesaian terhadap permasalahan hukum antara ayahnya dengan Bank DKI.
"Kami berharap surat ini mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari jajaran Direksi Bank DKI dan Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," jelasnya.
Dalam suratnya, Ham meminta sebagai berikut:
- Bank DKI memenuhi kewajibannya atas perkara yang sudah dimenenangkan oleh kami, ahli waris The Tjin Kok dengan memberikan pelayanan dan kepercayaan yang baik kepada kami sebagai warga masyarakat Jakarta. Bukan malah melakukan hal-hal yang tidak pantas dan menunjukkan ketidaktaatan pada hukum yang berlaku di Negara ini, apalagi putusan pengadilan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
- Meminta Gubernur Anies Baswedan selaku mewakili Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT. Bank DKI, untuk mencari jalan penyelesaian atas kasus yang menimpa kami yang notebene adalah warganya. Kami berharap gubernur dapat memerintahkan pada jajaran Direksi Bank DKI untuk menyelesaikan kewajibannya atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.
Baca Juga: Ditanya Soal Banjir, Cawagub DKI Nurmansjah: Anies Terlalu Lama Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar