Suara.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Online 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret mendatang. Oleh karena itu, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihimbau untuk segera mengisi SPT sebelum tanggal tersebut. Jika terlambat, pelapor akan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu.
Metode pelaporan SPT sendiri, saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online. Terdapat pilihan e-Filling, e-Form, maupun e-SPT untuk melakukan pendataan. Bagi yang belum mengetahui caranya, tak perlu merasa khawatir. Berikut adalah cara mengisi SPT Online 2020 seperti dikutip dari Online Pajak.
1. Minta Kode e-Fin
Pengisan SPT secara online memang bertujuan untuk memudahkan pelapor. Namun, untuk mengakses metode ini, wajib pajak harus memiliki kode e-Fin terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, pelapor harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Pelapor juga harus datang sendiri karena hal ini tidak dapat diwakilkan.
2. Buka Situs DJP Online
Setelah berhasil memperoleh kode e-Fin, langkah selanjutnya adalah membuka situs DJP Online. Untuk mengakses DJP Online, pelapor perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan NPWP dan kode e-Fin yang telah dimiliki. Jika sudah, cek email untuk melihat apakah ada pesan masuk dari DJP Online. Pesan tersebut berguna untuk melakukan aktivasi dengan cara mengeklik tautan yang ada pada pesan. Jika telah berhasil melakukan registrasi, pastikan untuk menyimpan kode e-Fin di tempat yang aman agar tidak hilang.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum login ke situs DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password, pastikan bahwa dokumen-dokumen berikut telah siap di samping laptop/PC:
-Alamat email pribadi.
-Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari lembaga atau perusahaan tempat bekerja.
-Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan.
-Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misalnya seperti nomor rekening dan nomor BPKP.
-Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Klik Logo e-Filling
Setelah semua dokumen siap, klik logo e-Filling lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT 1770SS.
5. Isi Kolom Sesuai Bukti Potong
Masih ingat bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2? Nah, pada tahap inilah fungsinya. Begitu formulir tertera di layar, isi dengan bukti potong tersebut. Biasanya juga akan ada perintah untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
6. Centang "D" dan Klik "OK"
Jika sudah yakin semua terisi dengan tepat dan akurat, selanjutnya centang pada bagian "D" dan klik "OK". Setelah itu, formulir akan dikirim ke Ditjen Pajak dan diterima secara realtime. Jika sudah diterima biasanya akan akan email balasan dari Ditjen Pajak yang akan digunakan sebagai tanda bukti bahwa telah melaporkan SPT.
Baca Juga: Tolak Calon Tunggal Bupati, Parpol Kediri Cari Lawan Anak Seskab Pramono
Berita Terkait
-
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli
-
Selalu Taat Bayar Pajak Tapi Jalan di Subang Masih Rusak, Sule Geram: Gimana Ini?
-
Jirayut Tegaskan Bayar Pajak di Indonesia, Nominalnya Justru Lebih Besar dari Warga Lokal
-
Omara Esteghlal Singgung Korupsi dari Pemungutan Pajak, Tindak Represif Aparat Jadi Acuan
-
Omara Esteghlal Bandingkan Pajak Indonesia dengan Negara Maju, Singgung Kualitas Fasilitas Publik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi