Suara.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Online 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret mendatang. Oleh karena itu, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihimbau untuk segera mengisi SPT sebelum tanggal tersebut. Jika terlambat, pelapor akan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu.
Metode pelaporan SPT sendiri, saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online. Terdapat pilihan e-Filling, e-Form, maupun e-SPT untuk melakukan pendataan. Bagi yang belum mengetahui caranya, tak perlu merasa khawatir. Berikut adalah cara mengisi SPT Online 2020 seperti dikutip dari Online Pajak.
1. Minta Kode e-Fin
Pengisan SPT secara online memang bertujuan untuk memudahkan pelapor. Namun, untuk mengakses metode ini, wajib pajak harus memiliki kode e-Fin terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, pelapor harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Pelapor juga harus datang sendiri karena hal ini tidak dapat diwakilkan.
2. Buka Situs DJP Online
Setelah berhasil memperoleh kode e-Fin, langkah selanjutnya adalah membuka situs DJP Online. Untuk mengakses DJP Online, pelapor perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan NPWP dan kode e-Fin yang telah dimiliki. Jika sudah, cek email untuk melihat apakah ada pesan masuk dari DJP Online. Pesan tersebut berguna untuk melakukan aktivasi dengan cara mengeklik tautan yang ada pada pesan. Jika telah berhasil melakukan registrasi, pastikan untuk menyimpan kode e-Fin di tempat yang aman agar tidak hilang.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum login ke situs DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password, pastikan bahwa dokumen-dokumen berikut telah siap di samping laptop/PC:
-Alamat email pribadi.
-Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari lembaga atau perusahaan tempat bekerja.
-Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan.
-Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misalnya seperti nomor rekening dan nomor BPKP.
-Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Klik Logo e-Filling
Setelah semua dokumen siap, klik logo e-Filling lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT 1770SS.
5. Isi Kolom Sesuai Bukti Potong
Masih ingat bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2? Nah, pada tahap inilah fungsinya. Begitu formulir tertera di layar, isi dengan bukti potong tersebut. Biasanya juga akan ada perintah untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
6. Centang "D" dan Klik "OK"
Jika sudah yakin semua terisi dengan tepat dan akurat, selanjutnya centang pada bagian "D" dan klik "OK". Setelah itu, formulir akan dikirim ke Ditjen Pajak dan diterima secara realtime. Jika sudah diterima biasanya akan akan email balasan dari Ditjen Pajak yang akan digunakan sebagai tanda bukti bahwa telah melaporkan SPT.
Baca Juga: Tolak Calon Tunggal Bupati, Parpol Kediri Cari Lawan Anak Seskab Pramono
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
Bayar Pajak yang Dipersulit: Masalah Sistemik Samsat yang Tak Kunjung Usai
-
Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Bersedia Bayar Pajak, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Peduli
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
AS Panik Hadapi Aliansi Intelijen Iran, Blokir Paksa Tanker China di Selat Hormuz
-
Prabowo Amankan Pasokan Minyak dan LPG Rusia, Eddy Soeparno: RI Masuk Zona Aman Energi
-
Kenapa Indonesia Nekat Beli Minyak Rusia? Ini Hasil Pertemuan 3 Jam Prabowo-Putin
-
Krisis Kemanusiaan! Rakyat Lebanon: Tewas Dirudal Israel atau Mati Kelaparan
-
Manuver AS! Coba Dudukan Lebanon dan Israel tapi Berakhir Tanpa Jabat Tangan
-
Iran Beberkan Update Negosiasi Damai ke Turki, Soroti Dosa Besar AS-Israel
-
Seskab Teddy Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Macron
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh