Suara.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Online 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret mendatang. Oleh karena itu, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihimbau untuk segera mengisi SPT sebelum tanggal tersebut. Jika terlambat, pelapor akan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu.
Metode pelaporan SPT sendiri, saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online. Terdapat pilihan e-Filling, e-Form, maupun e-SPT untuk melakukan pendataan. Bagi yang belum mengetahui caranya, tak perlu merasa khawatir. Berikut adalah cara mengisi SPT Online 2020 seperti dikutip dari Online Pajak.
1. Minta Kode e-Fin
Pengisan SPT secara online memang bertujuan untuk memudahkan pelapor. Namun, untuk mengakses metode ini, wajib pajak harus memiliki kode e-Fin terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, pelapor harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya. Pelapor juga harus datang sendiri karena hal ini tidak dapat diwakilkan.
2. Buka Situs DJP Online
Setelah berhasil memperoleh kode e-Fin, langkah selanjutnya adalah membuka situs DJP Online. Untuk mengakses DJP Online, pelapor perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan NPWP dan kode e-Fin yang telah dimiliki. Jika sudah, cek email untuk melihat apakah ada pesan masuk dari DJP Online. Pesan tersebut berguna untuk melakukan aktivasi dengan cara mengeklik tautan yang ada pada pesan. Jika telah berhasil melakukan registrasi, pastikan untuk menyimpan kode e-Fin di tempat yang aman agar tidak hilang.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum login ke situs DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password, pastikan bahwa dokumen-dokumen berikut telah siap di samping laptop/PC:
-Alamat email pribadi.
-Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari lembaga atau perusahaan tempat bekerja.
-Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan.
-Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misalnya seperti nomor rekening dan nomor BPKP.
-Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
4. Klik Logo e-Filling
Setelah semua dokumen siap, klik logo e-Filling lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT 1770SS.
5. Isi Kolom Sesuai Bukti Potong
Masih ingat bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2? Nah, pada tahap inilah fungsinya. Begitu formulir tertera di layar, isi dengan bukti potong tersebut. Biasanya juga akan ada perintah untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
6. Centang "D" dan Klik "OK"
Jika sudah yakin semua terisi dengan tepat dan akurat, selanjutnya centang pada bagian "D" dan klik "OK". Setelah itu, formulir akan dikirim ke Ditjen Pajak dan diterima secara realtime. Jika sudah diterima biasanya akan akan email balasan dari Ditjen Pajak yang akan digunakan sebagai tanda bukti bahwa telah melaporkan SPT.
Baca Juga: Tolak Calon Tunggal Bupati, Parpol Kediri Cari Lawan Anak Seskab Pramono
Berita Terkait
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
Bayar Pajak yang Dipersulit: Masalah Sistemik Samsat yang Tak Kunjung Usai
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi