Suara.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin hingga saat ini mengaku belum menerima panggilan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menjelaskan kasus Paniai berdarah.
Meski begitu, Burhanuddin menyampaikan pihaknya masih meneliti berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan kasus Paniai termasuk dalam kategori pelangggaran HAM berat.
Burhanuddin melanjutkan, setelah selesai diteliti, pihaknya akan melaporkan berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Paniai.
"Belum, belum ada, kami belum dipanggil oleh Pak Menkopolhukam (Mahfud). Yang pasti inikan berkasnya masih dilakukan penelitian. Kami akan laporkan nanti kalau sudah selesai," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2020).
Berkenaan dengan itu, Burhanuddin mengatakan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus Paniai yang masih diteliti itu berada dibawah tanggung jawab Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Ali Mukartono. Burhanuddin pun percaya berkas tersebut secepatnya akan segera diselesaikan.
"Kami secepatnya saja, karena berkasnya juga cukup banyak. Kita perintahkn Dirham, pastinya dibawah komando Pak Ali juga akan menyelesaikan," katanya.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan akan segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Paniai berdarah. Menurut rencana, Mahfud akan bertemu pada pekan depan.
Mahfud menyatakan bakal memanggil Burhanuddin untuk mendapat laporan soal berkas penyelidikan Kasus Paniai yang terjadi pada 2014 silam. Berkas tersebut diketahui telah diserahkan Komnas HAM setelah menyatakan jika peristiwa Paniai termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Nanti dalam seminggu ke depan mungkin akan kita panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan, kan saya tidak dapat suratnya," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung
Berita Terkait
-
Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung
-
Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Paniai, Mahfud: Biar Kejagung Olah
-
Pemerintah Janji Tindaklanjuti Tragedi Paniai Berdarah, Jika...
-
Tragedi Paniai Masuk Pelanggaran Berat, SETARA: Harus Bentuk Pengadilan HAM
-
Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan