Suara.com - Dalam upaya mengurangi sampah kantong plastik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini bekerja sama dengan Kedutaan Besar Kanada meluncurkan program pasar bebas plastik. Tujuannya untuk mewujudkan kesadaran masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dikutip dari kantor berita Antara, peluncuran program ini dilaksanakan di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020) oleh Kedutaan Kanada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), dan PD Perumda Pasar Jaya.
Syaripudin, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pihak kedutaan, dan konsumen dibutuhkan untuk menentukan keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
"Ini akan efektif, jika kita bergerak bersama. Jakarta menerapkan asas keadilan ketika merumuskan kebijakan ini. Sesuai Pergub Nomor 142 Tahun 2019, penggunaan kantong belanja ramah lingkungan tidak hanya menjadi kewajiban pengelola pasar rakyat, namun juga pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan," papar Syaripudin.
Ia menyatakan turut mengapresiasi langkah nyata Perumda Pasar Jaya yang berkomitmen memastikan penerapan Pergub ini di seluruh pasar tradisional yang mereka kelola. Saat ini, proses sosialisasi terus dilakukan dan nantinya diberlakukan sanksi jika masih ada pihak yang tetap menggunakan kantung plastik sekali pakai.
"Pasar tradisional merupakan salah satu yang berkontribusi menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dari 153 pasar yang ada di Jakarta. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," jelasnya.
Berdasarkan survei di Pasar Jaya Tebet Barat, 89,5 persen pedagang bersedia mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Angka itu menunjukkan para pedagang memiliki keinginan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Penggunaan kantong plastik sekali pakai berdasarkan survei itu 30 lembar kantong plastik berukuran kecil dan 25 lembar kantong plastik berukuran besar setiap harinya rata-rata yang dikeluarkan setiap pedagang.
Untuk menjawab permasalahan itu, para pedagang pun nantinya juga akan diberikan kantong kertas yang terbuat dari kertas bekas secara gratis selama beberapa hari sebagai bentuk uji coba.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Knalpot Bakar, Terpaksa Terabas Banjir
Arief Nasrudin, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya berharap, program ini mampu mengurangi secara terukur penggunaan plastik sekali pakai di pasar rakyat dan menjadi model yang dapat direplikasi pasar rakyat lainnya.
"Peningkatan kesadaran untuk mengurangi plastik telah dilakukan secara intensif di mal dan supermarket (toko modern). Sementara untuk pasar tradisional memiliki model bisnis yang unik dan terdapat interaksi dengan konsumen, yang mana diperlukan strateginya secara tersendiri, sehingga inovasi terus dilakukan sebagai solusi dalam penanganan sampah," kata Arief Nasrudin.
Program ini adalah implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Meski peraturan itu baru akan diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2020, berbagai upaya untuk mensosialisasikan program kurangi kantong plastik mulai dilakukan. Program Pasar Bebas Plastik meliputi sosialisasi kepada para pedagang, melalui berbagai rangkaian kegiatan, seperti diskusi bersama para pedagang tentang alternatif pengganti plastik sekali pakai.
Program ini turut melibatkan penyedia Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) agar para pedagang mendapat solusi terkait dengan penghentian penggunaan plastik sekali pakai. Ke depan seluruh pasar di Jakarta akan menerapkan Pergub tadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?