Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19), tidak mendadak karena adanya kegiatan observasi 188 WNI ABK World Dream di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia pada Sabtu (29/2/2020).
"Ingub itu (terbit), tapi bukan karena ada Sebaru terus mendadak dotcom dikeluarkan ingub nggak. Ingubnya sudah berproses sebelumnya," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Dwi memastikan, jika pembahasan dan penyusunan Ingub tersebut sudah dilakukan beberapa minggu sebelumnya. Adapun proses pembahasan Ingub melibatkan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
"Sudah ada proses beberapa minggu itu Ingub berproses kan apalagi melibatkan lintas SKPD ya. Jadi kan ada proses menyesuaikan dengan ruang lingkup dengan apa, sambil Ingub berproses sambil bersosialisasi jalan terus," kata Dwi
Tak hanya itu, Dwi mengatakan adanya penerbitan Ingub dalam rangka menggerakkan SKPD agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat DKI terhadap Virus Corona.
"Nah formalnya dalam rangka menggerakan lebih banyak supaya lintas SKPD lebih banyak yang tahu dan bersama sama, pakai Ingub ini," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19). Jakarta waspada corona.
Gubernur Anies memerintahkan seluruh jajarannya dari mulai para Kepala Puskesmas se-Jakarta, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sampai para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu serta Asisten Sekretariat Daerah untuk mendukung dan melaksanakan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan virus corona atau COVID-19.
Baca Juga: Kemenkes Soal 6 Kota Zona Kuning Corona: Itu Hoaks!
Selain itu, para Asisten Sekretariat Daerah diminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran. Sementara para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu diperintahkan melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja pada Perangkat Daerah di wilayah masing-masing.
Selain untuk memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan virus corona atau COVID-19. Ingub 16 Tahun 2020 juga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD DKI untuk membantu menyebarluaskan informasi risiko penularan infeksi serta pencegahan dan pengendalian COVID-19 ke seluruh jajarannya. Juga, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta siaga.
Untuk para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, salah satu instruksi adalah menyediakan alat pelindung diri lengkap sebagai kesiapsiagaan menghadapi risiko penularan virus corona.
Sementara para Kepala Puskesmas diarahkan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus sesuai dengan dengan format dan alur pelaporan yang ditetapkan. Ingub ini ditetapkan pada 25 Februari 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.
Berita Terkait
-
Ahli Kesehatan Ini Curiga Sudah Ada Virus Corona di Indonesia
-
Kemenag Depok Janjikan Jamaah Umrah Tetap Bisa Berangkat
-
Jamaah Umrah Gagal Berangkat karena Corona Tak Bisa Refund Tiket
-
Virus Corona Diklaim Tentara Allah, Ruhut: Gusti Ora Sare
-
Mahfud MD: Sampai Kini Indonesia Zero Virus Corona, Nggak Tahu Besok
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK