Suara.com - Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait perizinan revitalisasi dan rencana penggunaan kawasan Monumen Nasional, Jakarta sebagai ajang Formula E.
"Dugaan Maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian dikoreksi dengan penanaman kembali," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2020).
Teguh menuturkan pihaknya menengarai Pemprov DKI melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang,
tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
"Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil," kata dia.
"Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1," ucap Teguh.
Tak hanya itu, Ombudsman akan segera melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI menyusul adanya pelanggaran terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan pemanfaatan Monas di ajang balap Formula E.
"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan," kata dia.
Teguh mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Formula E.
"Kami menduga, tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan," ucap dia.
Baca Juga: UAS Tak Bisa Bela Anies Di-bully Warganet: Maaf Pak Saya Juga Babak Belur
"Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada tanggal 20 Januari 2020.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kata Teguh meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan seluruh kegiatan. Sebab jika tidak dipenuhi seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada
Kawasan.
"Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan
persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap kawasan cagar budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi perusakan terhadap kawasan cagar budaya dan itu merupakan tindak pidana" katanya.
Berita Terkait
-
Geisz Chalifah Cerita Pernah Balapan di Monas, Ferdinand: So What?
-
Ditanya Geisz Chalifah Soal Sekolah, Ferdinand Marah Sampai Nunjuk-Nunjuk
-
Terpapar Radikalisme, Satu PNS Pemprov DKI Terancam Dipecat
-
Aspal Formula E Tinggalkan Bekas, Komrah: Tak Semulus yang Dibilang
-
OC Formula E 2020 Jakarta Klaim Pengelupasan Uji Coba Aspal di Monas Sukses
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang