Suara.com - Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait perizinan revitalisasi dan rencana penggunaan kawasan Monumen Nasional, Jakarta sebagai ajang Formula E.
"Dugaan Maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian dikoreksi dengan penanaman kembali," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2020).
Teguh menuturkan pihaknya menengarai Pemprov DKI melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang,
tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
"Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil," kata dia.
"Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1," ucap Teguh.
Tak hanya itu, Ombudsman akan segera melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI menyusul adanya pelanggaran terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan pemanfaatan Monas di ajang balap Formula E.
"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan," kata dia.
Teguh mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Formula E.
"Kami menduga, tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan," ucap dia.
Baca Juga: UAS Tak Bisa Bela Anies Di-bully Warganet: Maaf Pak Saya Juga Babak Belur
"Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada tanggal 20 Januari 2020.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kata Teguh meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan seluruh kegiatan. Sebab jika tidak dipenuhi seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada
Kawasan.
"Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan
persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap kawasan cagar budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi perusakan terhadap kawasan cagar budaya dan itu merupakan tindak pidana" katanya.
Berita Terkait
-
Geisz Chalifah Cerita Pernah Balapan di Monas, Ferdinand: So What?
-
Ditanya Geisz Chalifah Soal Sekolah, Ferdinand Marah Sampai Nunjuk-Nunjuk
-
Terpapar Radikalisme, Satu PNS Pemprov DKI Terancam Dipecat
-
Aspal Formula E Tinggalkan Bekas, Komrah: Tak Semulus yang Dibilang
-
OC Formula E 2020 Jakarta Klaim Pengelupasan Uji Coba Aspal di Monas Sukses
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal
-
Dasco Kirim Bantuan DPR ke Sumatera: Kita Antar Langsung ke Lokasi Musibah
-
Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?
-
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan
-
Lawan Waktu Selamatkan Korban Banjir Sumatra, AHY Kerahkan Armada Helikopter hingga Modifikasi Cuaca
-
Nataru 2026 Terancam Macet Parah, Korlantas Siapkan Skenario Kontigensi Hadapi Bencana
-
Jeritan Warga Maninjau Usai Banjir Bandang: Akses Putus Tanpa Listrik, Sembako Melambung Tinggi!
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana