Suara.com - Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait perizinan revitalisasi dan rencana penggunaan kawasan Monumen Nasional, Jakarta sebagai ajang Formula E.
"Dugaan Maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian dikoreksi dengan penanaman kembali," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2020).
Teguh menuturkan pihaknya menengarai Pemprov DKI melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang,
tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
"Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil," kata dia.
"Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1," ucap Teguh.
Tak hanya itu, Ombudsman akan segera melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI menyusul adanya pelanggaran terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan pemanfaatan Monas di ajang balap Formula E.
"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan," kata dia.
Teguh mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Formula E.
"Kami menduga, tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan," ucap dia.
Baca Juga: UAS Tak Bisa Bela Anies Di-bully Warganet: Maaf Pak Saya Juga Babak Belur
"Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada tanggal 20 Januari 2020.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kata Teguh meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan seluruh kegiatan. Sebab jika tidak dipenuhi seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada
Kawasan.
"Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan
persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap kawasan cagar budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi perusakan terhadap kawasan cagar budaya dan itu merupakan tindak pidana" katanya.
Berita Terkait
-
Geisz Chalifah Cerita Pernah Balapan di Monas, Ferdinand: So What?
-
Ditanya Geisz Chalifah Soal Sekolah, Ferdinand Marah Sampai Nunjuk-Nunjuk
-
Terpapar Radikalisme, Satu PNS Pemprov DKI Terancam Dipecat
-
Aspal Formula E Tinggalkan Bekas, Komrah: Tak Semulus yang Dibilang
-
OC Formula E 2020 Jakarta Klaim Pengelupasan Uji Coba Aspal di Monas Sukses
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Lahar Dingin Sinabung Turun Saat Hujan Deras, Warga Karo Diminta Waspada
-
Karhutla Ancam Wilayah IKN, Luasan Terdampak Capai 458 Hektare
-
Bocoran Seatplan dan Benefit Fan Meeting Gong Yoo di Jakarta, Harga Tiket Dijual Mulai Rp1,75 Juta
-
PDIP Sebut Pidato AHY Sarat Pesan Politik, Ada Ketidakpuasan di Kabinet Prabowo?
-
Pangeran Harry Resmi Jadi Rakyat Biasa Pulang ke Inggris
-
Setrika Uap vs Setrika Biasa, Lebih Bagus Mana? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Update Udara Tangerang Kondisi Sedang, Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi dan Bisa Lontarkan Batuan
-
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal Dibentuk untuk Bereskan Konflik
-
SAR Lampung Terjunkan 17 Personel Bantu Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
5 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Berflek Hitam No Whitecast, Cegah Noda Makin Gelap