Suara.com - Ombudsman DKI Jakarta menemukan adanya dugaan maladministrasi terkait perizinan revitalisasi dan rencana penggunaan kawasan Monumen Nasional, Jakarta sebagai ajang Formula E.
"Dugaan Maladministrasi bahwa revitalisasi tersebut dilakukan tanpa proses kajian terlihat dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan tersebut yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian dikoreksi dengan penanaman kembali," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2020).
Teguh menuturkan pihaknya menengarai Pemprov DKI melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan Revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang,
tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.
"Tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil," kata dia.
"Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1," ucap Teguh.
Tak hanya itu, Ombudsman akan segera melakukan pemeriksaan kepada Pemprov DKI menyusul adanya pelanggaran terkait revitalisasi Kawasan Cagar Budaya Monas dan pemanfaatan Monas di ajang balap Formula E.
"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan," kata dia.
Teguh mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga menengarai adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran Provinsi DKI Jakarta yang telah menyampaikan rekomendasi mereka terkait Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai tempat arena Formula E.
"Kami menduga, tim Sidang Pemugaran tidak merujuk pada pasal 86 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya terkait harus adanya kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan," ucap dia.
Baca Juga: UAS Tak Bisa Bela Anies Di-bully Warganet: Maaf Pak Saya Juga Babak Belur
"Namun dugaan maladministrasi tersebut menjadi lebih tampak karena
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sidang Pemugaran pada tanggal 27 Januari 2010 dikutip secara backdate oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta saat mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka pada tanggal 20 Januari 2020.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya kata Teguh meminta pihak-pihak yang tengah melakukan revitalisasi dan pembangunan fasilitas formula E menghentikan seluruh kegiatan. Sebab jika tidak dipenuhi seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada
Kawasan.
"Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan
persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap kawasan cagar budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi perusakan terhadap kawasan cagar budaya dan itu merupakan tindak pidana" katanya.
Berita Terkait
-
Geisz Chalifah Cerita Pernah Balapan di Monas, Ferdinand: So What?
-
Ditanya Geisz Chalifah Soal Sekolah, Ferdinand Marah Sampai Nunjuk-Nunjuk
-
Terpapar Radikalisme, Satu PNS Pemprov DKI Terancam Dipecat
-
Aspal Formula E Tinggalkan Bekas, Komrah: Tak Semulus yang Dibilang
-
OC Formula E 2020 Jakarta Klaim Pengelupasan Uji Coba Aspal di Monas Sukses
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
-
Apresiasi Mendagri Tito untuk Mal Pelayanan Publik Kota Makassar: Ada Gerai PBG dan BPHTB
-
Pendidikan Zita Anjani, Stafsus Presiden Batalkan Ngisi Seminar di Unpad Tapi Malah Ngegym
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?
-
Kunjungi Sekolah Rakyat, Prabowo Nostalgia Zaman Akmil: Saya Dulu Satu Kamar 60 Orang
-
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi