Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dua warga negara Indonesia yang dinyatakan posifif terjangkit virus corona alias Covid-19, kekinian sudah dirawat dalam ruang isolasi.
Dua pasien yang terdiri dari seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun kekinian berada di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof dr Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.
Terawan mengungkapkan, ruang isolasi milik RSPI Prof dr Sulianti Saroso sudah memenuhi standar. Sebab, rumah sakit ini merupakan tempat rujukan bagi pasien yang terjangkit penyakit infeksi.
"Dia (dua pasien) ada di ruang isolasi, terpisah sendiri gedungnya, di ruang isolasi RSPI, yang sudah memenuhi standar, wong ini rumah sakit rujukan nasional untuk penyakit infeksi," kata Terawan di RSIP Prof dr Sulianti Saroso, Senin (2/3/2020).
Meski diklaim dalam kondisi baik, kedua pasien masih mengeluh sesekali batuk. Diketahui, pasien mulai masuk ke RSIP Prof dr Sulianti Saroso pada Minggu (1/3/2020).
"Dirawat di sini tanggal 1 Maret, kami langsung melalukan cek. Hasilnya tadi pagi, saya diberitahu maka tracking sudah jalan, sehingga si pasien cewek ini bersama ibunya (64 tahun) dua-duanya dicek. Saat ini kondisinya baik, batuk sekali-kali," sambungnya.
Terawan menyebut, kedua pasien bisa saja dipulangkan. Hanya, ibu dan anak itu tetap dirawat untuk dilakukan pengecekan secara menyeluruh.
"Sebenarnya kalau mau dipulangkan ya bisa. Tapi kan saya mesti cek lagi, kami swipe ulang," papar Terawan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan mengejutkan. Jokowi menyebut ada dua WNI yang positif terjangkit virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: 2 WNI Positif, Indonesia Resmi Masuk Peta Sebaran Virus Corona Sedunia
Jokowi menuturkan keduanya adalah seorang ibu dan putrinya yang kini dirawat di sebuah rumah sakit.
"Seorang ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun. Kami cek pada posisi yang sakit. Dicek dan tadi pagi saya mendapatkan laporan dari Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/2/2020).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan dua orang tersebut terjangkit virus corona dari WNA asal Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.
Berita Terkait
-
Kenapa WN Jepang Penular Virus Corona di Depok Tak Terdeteksi di Bandara?
-
2 WNI Dinyatakan Positif, Berikut Cara Melindungi Diri dari Corona Covid-19
-
Warga Depok Positif Virus Corona, Tertular Saat Berdansa dengan WN Jepang
-
2 WNI Positif Corona Covid-19, Jokowi Himbau Masyarakat Lakukan Ini
-
2 WNI Positif Corona, Nagita Slavina Pakai Masker ke Mal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan