Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai penahanan terhadap 6 aktivis Papua yang mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2019 lalu adalah bentuk inkonsistensi kepolisian dalam menegakan hukum.
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid mengatakan para mahasiswa Papua pada saat itu sebenarnya sudah melakukan aksi damai dengan prosedur yang benar. Bahkan dikawal dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Yang dilakukan oleh terdakwa bukan hal yang melanggar hukum karena itu difasilitasi oleh pihak kepolisian bahkan polisi juga menyediakan makanan kan, di hari itu saya tetap berkesimpulan bahwa pihak kepolisian telah menyelenggarakan tugasnya dengan baik, memastikan bahwa aksi semacam itu berjalan secara damai, supaya pemerintah bisa mengerti apa yang mereka suarakan," kata Usman kepada Suara.com, Rabu (4/3/2020).
Namun, sikap aparat kepolisian berubah ketika para politisi mengkritik kinerja Polri yang dianggap membiarkan bendera bintang kejora berkibar di depan Istana.
Atas tekanan itulah, polisi kemudian menangkap 6 aktivis Papua beberapa hari setelah aksi damai tersebut selesai digelar.
"Yang enggak benar itu setelah itu, tapi itu karena didorong oleh pernyataan elite politik, ini yang menurut saya inkonsisten dengan kewajiban indonesia di bawah hukum internasional yang harusnya menjamin ekspresi semacam ini," ujar Usman.
Dia menyayangkan penangkapan tersebut yang berujung penahanan, Usman menilai seharusnya pemerintah membuka pintu diskusi bukan menjebloskan mereka ke tahanan.
"Itu murni ekspresi politik dan jawabannya bukan kriminalisasi tapi mengajak mereka bicara, mendengarkan kenapa mereka melakukan aksi itu," katanya.
Diketahui, keenam Tapol Papua ini antara lain Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Baca Juga: Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
Mereka didakwa Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
-
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
-
Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs
-
Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi
-
Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?