Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia (AII) menilai penahanan terhadap 6 aktivis Papua yang mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada akhir Agustus 2019 lalu adalah bentuk inkonsistensi kepolisian dalam menegakan hukum.
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid mengatakan para mahasiswa Papua pada saat itu sebenarnya sudah melakukan aksi damai dengan prosedur yang benar. Bahkan dikawal dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Yang dilakukan oleh terdakwa bukan hal yang melanggar hukum karena itu difasilitasi oleh pihak kepolisian bahkan polisi juga menyediakan makanan kan, di hari itu saya tetap berkesimpulan bahwa pihak kepolisian telah menyelenggarakan tugasnya dengan baik, memastikan bahwa aksi semacam itu berjalan secara damai, supaya pemerintah bisa mengerti apa yang mereka suarakan," kata Usman kepada Suara.com, Rabu (4/3/2020).
Namun, sikap aparat kepolisian berubah ketika para politisi mengkritik kinerja Polri yang dianggap membiarkan bendera bintang kejora berkibar di depan Istana.
Atas tekanan itulah, polisi kemudian menangkap 6 aktivis Papua beberapa hari setelah aksi damai tersebut selesai digelar.
"Yang enggak benar itu setelah itu, tapi itu karena didorong oleh pernyataan elite politik, ini yang menurut saya inkonsisten dengan kewajiban indonesia di bawah hukum internasional yang harusnya menjamin ekspresi semacam ini," ujar Usman.
Dia menyayangkan penangkapan tersebut yang berujung penahanan, Usman menilai seharusnya pemerintah membuka pintu diskusi bukan menjebloskan mereka ke tahanan.
"Itu murni ekspresi politik dan jawabannya bukan kriminalisasi tapi mengajak mereka bicara, mendengarkan kenapa mereka melakukan aksi itu," katanya.
Diketahui, keenam Tapol Papua ini antara lain Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Baca Juga: Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
Mereka didakwa Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
-
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
-
Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs
-
Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi
-
Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda