Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengkritik sikap pemerintah yang dinilai acuh terhadap warga.
Menurut klaim Zulkarnain, warga seolah dibiarkan berjuang sendiri dalam memerangi virus corona baru yakni COVID-19.
Melalui akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul, pria yang kerap disapa Tengku Zul itu menyindir para anggota DPR yang hanya duduk manis di kursi.
Ia mempertanyakan tindakan para wakil rakyat melihat fenomena virus corona yang mulai muncul di Indonesia.
"Anggota DPR yang dulu rajin bagi sembako kini duduk manis saja. Apa kabar woy?" kata Tengku Zul seperti dikutip Suara.com, Rabu (4/3/2020).
Warga Indonesia dilanda kepanikan luar biasa atas penemuan kasus virus corona yang telah menewaskan ribuan warga penjuru dunia.
Menurut Tengku Zul, pemerintah seolah acuh dengan kondisi kepanikan rakyat.
"Rakyat dibiarkan berjuang sendiri? Ketakutan akan virus corona membuat rakyat susah," ungkap Tengku Zul.
Tengku Zul juga menyindir Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang hingga kini tak memberikan masker gratis untuk warga.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Awan Panas Meluncur ke Besuk Kembar
Padahal, warga sangat membutuhkannya ditengah situasi merebaknya virus corona.
"Masker sulit didapat, jika ada harganya mahal. Menkes dan Mensos tidak membagikan masker gratis kepada rakyat miskin," tuturnya.
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya dua kasus virus corona di Indonesia, harga masker dan hand sanitizer melonjak tajam. Bahkan, harganya meningkat hingga ratusan persen dari harga normal.
Tak hanya harga yang meningkat drastis, persediaan alat sterilisasi tersebut juga perlahan menghilang.
Ada sejumlah pihak tak bertanggungjawab yang memborong kedua barang tersebut dan menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi.
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.
Berita Terkait
-
Buka Pos Pemantauan Corona, Ratusan Orang Lapor ke RSPI Sulianti Saroso
-
CEK FAKTA: Benarkah Tisu Basah Alternatif Menyiasati Kelangkaan Masker?
-
Pasien Diduga Terinfeksi Corona di Serang Dipantau Dokter Lewat WhatsApp
-
Corona Covid-19 Melonjak, Korea Selatan Buka Layanan Tes Drive Through
-
Telan Ribuan Nyawa, Tingkat Kematian Corona Masih Dibawah SARS dan MERS
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025