Suara.com - Seorang wanita di China mencoba untuk mensterilkan uang kertas menggunakan microwave, namun seluruh uangnya malah hangus terbakar.
Menyadur dari The Independent, seorang perempuan tidak sengaja membakar uangnya sejumlah RMB 3.000 atau sekitar Rp. 6.117.856 setelah mencoba 'mensterilkannya' menggunakan microwave.
Perempuan itu berinisiatif untuk membasmi kuman dalam uang tersebut demi mencegah penyebaran virus corona.
Perempuan bernama Aunt Li tersebut menyadari bahwa uang yang ia miliki telah dipegang oleh banyak orang, termasuk orang yang terinfeksi virus corona.
Namun setelah dia memasukkannya ke dalam microwave selama satu menit, uang tersebut kemudian terbakar dan menghitam.
Mengetahui uangnya terbakar, Li langsung menelepon China CITIC Bank. Setelah dilakukan penelusuran, pihak bank pun memberi uang pengganti kepada perempuan tersebut.
Saran WHO untuk mengurangi menggunaan uang kertas
WHO menyarankan masyarakat untuk mengurangi penggunaan uang kertas demi mencegah menyebarnya virus corona.
Merangkum dari The Independent, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa dengan mengurangi penggunaan uang kertas maka akan mencegah transmisi virus dari satu orang ke orang lain.
Baca Juga: Selain Anjing, WNI Positif Corona Pelihara Kelinci, Ikut Tertular Majikan?
Sebagai solusinya, WHO menyarankan masyarakat untuk sebisa mungkin menggunakan sistem pembayaran non tunai.
Jika terpaksa menggunakan uang kertas, maka masyarakat harus segera mencuci tangan setelah memegangnya.
Perwakilan WHO mengatakan pada The Telegraph, "Kita tahu bahwa pertukaran uang dari tangan satu ke tangan yang lain terjadi sangat sering, dan ini bisa menyebarkan semua jenis bakteri dan virus atau sejenisnya."
"Kita juga perlu mengingatkan masyarakat agar segera mencuci tangan setelah memegang uang dan hindari menyentuh wajah."
Sementara itu, seorang sumber dari Bank Inggris juga mengamini hal tersebut.
"Meskipun begitu, resiko yang ditimbulkan dari memegang uang kertas tidak lah lebih besar daripada menyentuh permukaan lainnya seperti berpegangan tangan, gagang pintu atau kartu kredit."
Berita Terkait
-
Uang Kertas Bisa Sebarkan Virus Corona Covid-19, Ini Saran WHO
-
Waspada Corona, Satuan Gabungan Dibentuk Demi Sukseskan Olimpiade 2020
-
Corona Mengguncang Sektor Pariwisata
-
Virus Corona Hambat Pasokan, Inggris Cari Komponen Alternatif
-
Ikuti Vietnam, 4 Negara Asia Tenggara Ini Berhasil Sembuhkan Pasien Corona
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar