Ferdinand menilai, unggahan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran asusila dan pornografi yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Menaggapi kejadian tersebut, aktivis perempuan Indonesia, Tunggal Pawestri mengatakan, permasalahan perempuan sudah lama diduga akan bertabrakan dengan UU ITE.
"Apa yang selalu dikhawatirkan oleh perempuan sejak dulu saat advokasi RUU Pornografi adalah seperti ini. Sampai akhirnya jadi UU dan masuk ke UU ITE, tubuh perempuan yang disasar. Yang terbangun malah kebencian terhadap tubuh perempuan. Ini menggelikan." tulis Tunggal melalui Twitternya.
Kepada suara.com, Tunggal menambahkan bahwa sulit untuk menunjukkan girl power di Indonesia.
Girl Power adalah istilah yang digunakan penulis Emilie Zasglow dalam bukunya Feminism, Inc: Coming of Age in Girl Power Media Culture.
Emilie menggunakan istilah tersebut untuk menunjukkan bentuk kekuatan perempuan dalam melawan feminitas tradisional melalui media.
"Girl power kalau untuk soal ketubuhan, kedaulatan tubuh perempuan, pasti selalu lebih sulit untuk diterima. Mengangkat spesifik soal tubuh, ya akan terus dianggap hal yang tabu dan dianggap tak perlu dibicarakan."
Tunggal juga mengatakan, keterbatasan perempuan dalam menunjukkan kecintaanya pada tubuh tak hanya terhalang oleh UU ITE, melainkan anggapan masyarakat Indonesia soal tubuh perempuan juga menjadi benteng kebebasan berekspresi.
Baca Juga: GoPay Ajak Gamer Tak Jadi Pemain Toxic
"Girl power kalau untuk soal ketubuhan, kedaulatan tubuh perempuan, pasti selalu lebih sulit untuk diterima. Mengangkat spesifik soal tubuh, ya akan terus dianggap hal yang tabu dan dianggap tak perlu dibicarakan."
Ketika mengaitkannya dengan kejadian yang menimpa Tara Basro, Tunggal menganggap kalau mampu melihat konteksnya, maka tindakan Tara tidaklah salah.
"Kita kan memang harus mencintai diri sendiri."
UU ITE Buta Konteks
Sementara itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai pelanggaran UU ITE terutama pasal pornografi, merupakan tindakan yang abai dan buta konteks.
Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet mengatakan,
"Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapat perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula."
Berita Terkait
-
Kominfo: Tara Basro Sebarkan Pesan Positif, Tapi...
-
Foto Telanjangnya Viral Hingga Disorot Kominfo, Tara Basro Beri Pembelaan
-
Kominfo Apresiasi Langkah Tara Basro Hapus Foto Telanjangnya di Twitter
-
Kominfo Anggap Foto Langgar UU ITE, Warganet Ramai-Ramai Bela Tara Basro
-
Sebelum Foto Telanjang, Ini Dia Kontroversi Tara Basro
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak