Suara.com - Perempuan adalah pemilik tubuh dan pikirannya sendiri, begitulah intipati budaya emansipasi pada era modern. Namun, pada zaman serba digital, budaya patriarkis justru kian berbiak.
TERMUTAKHIR adalah kasus artis Tara Basro, yang mengunggah foto dirinya tak mengenakan busana sebagai kebanggaan dalam mencintai dirinya sendiri.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapinya sebagai tindakan pornografi serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Proposisi Tara Basro dalam keterangan fotonya adalah, mengkritik penggambaran subjektifitas tentang tubuh perempuan cantik dalam dunia industri kecantikan maupun media massa, yang didominasi oleh wacana tentang kulit putih serta tubuh langsing.
Penilaian subjektif seperti itu terus menerus muncul, sehingga dalam-dalam tertanam dalam pikiran masyarakat Indonesia.
Hingga kekinian, penilaian subjektif itu menjadi mitos yang dilanggengkan oleh industri kosmetik, dunia hiburan, media massa, banyak tatanan sosial secara keseluruhan.
Bagi kaum perempuan sendiri, penilaian subjektif bahwa "yang cantik" adalah "yang putih dan langsing" menimbulkan dampak negatif—terutama mereka yang tak bisa memenuhi tipologi seperti itu.
Mitos inipun tersebar dan berubah menjadi kepercayaan bagi masyarakat, yang sekaan tak dapat terbantahkan.
Maka tak jarang banyak perempuan di Indonesia yang dengan mudahnya tergiur produk-produk pemutih kulit, peninggi badan, dan pil pelangsing.
Baca Juga: GoPay Ajak Gamer Tak Jadi Pemain Toxic
Konsep ini telah dikritik habis oleh penulis feminis Amerika, Naomi Wolf, dalam bukunya berjudul The Beauty Myth: How Images of Beauty Are Used Against Women.
Dalam buku itu, Naomi mengkritik konsep kecantikan wanita berkulit putih dan bertubuh langsing yang selalu digambarkan sebagai skenario media dan industri kosmetik.
Tara Basro mencoba mendobrak kegelisahan-kegelisahan perempuan Indonesia dengan menunjukkan bahwa dirinya, yang tidak memiliki kulit putih dan tubuh yang tidak langsing-langsing amat bisa bangga dengan apa yang ia miliki.
Ia menunjukkannya dengan mengunggah foto diri, memperlihatkan badan dan kulitnya dan menganggapnya sebagai tindakan self-acceptance.
Namun, tindakan ini mengundang respons dari Kominfo yang mengaitkannya dengan pelanggaran UU ITE, dan menganggap foto tersebut sebagai salah satu produk pornografi.
Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinand Setu, menyebut bahwa unggahan Tara "Menafsirkan ketelanjangan."
Berita Terkait
-
Kominfo: Tara Basro Sebarkan Pesan Positif, Tapi...
-
Foto Telanjangnya Viral Hingga Disorot Kominfo, Tara Basro Beri Pembelaan
-
Kominfo Apresiasi Langkah Tara Basro Hapus Foto Telanjangnya di Twitter
-
Kominfo Anggap Foto Langgar UU ITE, Warganet Ramai-Ramai Bela Tara Basro
-
Sebelum Foto Telanjang, Ini Dia Kontroversi Tara Basro
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak