Suara.com - Sejumlah buruh bagian produksi pabrik es krim Aice dipekerjakan tidak sesuai dengan tugasnya. Mereka yang seharusnya bekerja meramu es krim justru dipekerjakan sebagai kuli bangunan di pabrik tersebut.
Hal itu terungkap setelah Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah bercerita melalui akun Twitter miliknya @sherrrinn. Saat dikonfirmasi langsung, Sarinah membenarkan hal itu.
"Nasib buruh Aice PT AFI saat awal-awal pabrik berdiri 2014-2015 (ralat: ini jadi kuli akhir tahun 2016)" kata Sarinah kepada Suara.com, Jumat (6/3/2020).
Tak hanya buruh pria saja yang dipekerjakan sebagai kuli bangunan di pabrik tersebut, buruh wanita ikut diminta menjadi kuli. Padahal, sesuai kesepakatan kerja mereka seharusnya bekerja di bagian produksi di pabrik es krim tersebut.
Para buruh pria dan wanita diminta untuk melakukan pekerjaan layaknya kuli bangunan, mulai dari mengaduk semen, mengecor jalanan hingga membuat dinding.
Mereka juga mendapatkan gaji harian, bukan gaji bulanan seperti buruh bagian produksi. Sehari mereka diberikan upah sebesar Rp 50 ribu.
Para buruh tersebut diminta untuk mengerjakan pembangunan pabrik, menggantikan kerja kuli bangunan. Peralihan tugas tersebut berlangsung selama 10 hari.
"Sehari dibayar Rp 50 ribu. Mereka jadi kuli selama 10 hari setelah itu diminta kembali ke bagian produksi lagi," tuturnya.
Hingga berita ini disusun, Suara.com masih mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung terhadap pihak manajemen pabrik es krim Aice.
Baca Juga: Pemerintah Tak Akan Naikan Tarif Listrik untuk Redam Dampak Corona
21 Buruh Wanita Keguguran
Sarinah mengatakan sepanjang tahun 2019 sudah terjadi 13 kasus keguguran dan lima kematian bayi sebelum dilahirkan. Kasus bertambah menjadi satu kasus keguguran dan satu kasus kematian bayi pada awal tahun 2020.
Pabrik es krim Aice tak semanis es krim yang dijualnya, sebab buruh perempuan hamil masih dikenakan shift (1 : Jam 07.00 – 15.00 WIB, 2 : Jam 15.00 – 23.00 WIB, dan 3 : Jam 23.00 – 07.00 WIB) dan juga target produksi serta kondisi lingkungan kerja kurang kondusif dan sehat untuk kesehatan buruh perempuan hamil.
Kemudian, buruh perempuan hamil juga masih dikenakan pekerjaan yang berat tanpa mendapatkan keringan, misalnya menyusun es krim ke dalam kotak dengan posisi bekerja berdiri, menyetempel karton kurang lebih 2200 karton per hari, serat menurunkan stik dengan cara mengangkat satu persatu kurang lebih 11 dus per hari.
Tak hanya itu, buruh perempuan hamil juga tidak dapat mengambil kerja non-shift karena dipersulit dengan syarat harus ada keterangan dari dokter spesialis kandungan dan harus ada kelainan kandungan.
Sementara, buruh perempuan yang bermaksud untuk meminta cuti haid karena merasakan sakit diharuskan diperiksa di klinik terlebih dahulu oleh dokter perusahaan dan hanya diberikan obat pereda nyeri, serta permohonan izin cuti biasanya tidak diberikan oleh pihak pengusaha.
Berita Terkait
-
F-SEDAR: 21 Buruh Es Krim Aice Keguguran Akibat Tekanan Kerja Perusahaan
-
Buruh Es Krim Aice: Omnibus Law Bukan Cipta Kerja Tapi Cipta Profit!
-
Pengakuan Buruh Es Krim Aice: Tidur Berimpitan di Mes, Makan Cuma Urap
-
Nasib Buruh Aice Tak Semanis Es Krimnya, Dipacu Kerja hingga Keguguran
-
Buruh AICE Dipecat Gara-gara Ikut Demo, Surat PHK-nya Viral
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?