Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritik rencana KPK yang membuka peluang menyidangkan buronan Harun Masiku dalam kasus suap penetapan PAW anggota DPR dengan menggunakan metode in absentia, yakni tanpa dihadiri terdakwa di persidangan.
Kurnia menganggap langkah itu tersebut tak tepat dilakukan KPK.
"Saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dengan metode in absentia," kata Kurnia dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Dia pun menganggap metode in absentia yang ingin dipakai itu menandakan jika KPK di era kepimpinanan Firli Bahuri Cs tak menangkap Harun.
"Sebab, sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap buron tersebut," kata Kurnia dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Kurnia pun tak menampik bahwa dalam Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa.
Meski demikian, Kurnia mengingatkan pasal tersebut dapat digunakan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tetap akan memproses kasus Harun hingga ke persidangan.
Bila belum juga tertangkap, KPK akan menyidangkan kader PDI Perjuangan itu dengan metode in absentia. Metode itu dalam hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang tanpa dihadiran di persidangan.
Baca Juga: Di Balik Cerita Petugas KPK Dikira Penculik di Jember, Sampai Ditangkap
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Berita Terkait
-
Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
-
Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
-
KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR
-
Menteri Yasonna soal Harun Masiku: Tanya KPK Dong, Bukan Saya yang Cari
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional