Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengkritik rencana KPK yang membuka peluang menyidangkan buronan Harun Masiku dalam kasus suap penetapan PAW anggota DPR dengan menggunakan metode in absentia, yakni tanpa dihadiri terdakwa di persidangan.
Kurnia menganggap langkah itu tersebut tak tepat dilakukan KPK.
"Saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dengan metode in absentia," kata Kurnia dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Dia pun menganggap metode in absentia yang ingin dipakai itu menandakan jika KPK di era kepimpinanan Firli Bahuri Cs tak menangkap Harun.
"Sebab, sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap buron tersebut," kata Kurnia dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Kurnia pun tak menampik bahwa dalam Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa.
Meski demikian, Kurnia mengingatkan pasal tersebut dapat digunakan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tetap akan memproses kasus Harun hingga ke persidangan.
Bila belum juga tertangkap, KPK akan menyidangkan kader PDI Perjuangan itu dengan metode in absentia. Metode itu dalam hukum merupakan proses dalam mengadili seseorang tanpa dihadiran di persidangan.
Baca Juga: Di Balik Cerita Petugas KPK Dikira Penculik di Jember, Sampai Ditangkap
"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Berita Terkait
-
Buron, KPK Tetap Bisa Adili Harun Masiku Tanpa Harus Dihadirkan di Sidang
-
Nyaris Sama dengan Hasto, KPK Cecar Advokat PDIP soal Percakapan Elektronik
-
Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, KPK: Wajar Publik Kecewa
-
KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR
-
Menteri Yasonna soal Harun Masiku: Tanya KPK Dong, Bukan Saya yang Cari
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur