Suara.com - Kejadian menjengkelkan dialami oleh seorang pejalan kaki di Jakarta. Niat hati ingin menegur pengguna motor yang melintas di trotoar, ia malah kena marah dari pemotor tersebut.
Kisah pejalan kaki ini diunggah di akun instagram @koalisipejalankaki.
Bermula saat pejalan kaki tersebut melintas di trotoar kawasan Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta. Seorang pengendara ojek motor melaju kencang di atas trotoar.
Si pejalan kaki kemudian berteriak menegur pemotor tersebut. Pemotor pun turun di depan sebuah hotel tak jauh dari tempat tersebut.
Kemudian, si pejalan kaki menghampiri pemotor dan mengingatkan agar tidak melintas di trotoar menggunakan kendaraan bermotor. Lalu ia melanjutkan perjalanannya.
Menurut keterangan admin tersebut, si pemotor yang tidak terima ditegur olehnya mengejar pejalan kaki.
Perdebatan tak terhindarkan. Satpam Hotel Akmani pun turut melerai perdebatan tersebut.
Perkelahian tak berhenti di situ. Pemotor ternyata masih mengejar pejalan kaki. Ketika mereka bertemu, pemotor tersebut marah hingga mencekik leher pejalan kaki.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut pun melerai mereka.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Corona, Dua ABK Diamond Princess Dipulangkan Besok
"Lo udah salah berkendara di trotoar." kata seorang pengojek lain yang ikut melerai.
Masih tidak terima, pemotor tersebut masih mengatakan cacian terhadap pejalan kaki.
"Lo ga punya kendaraan?" kata pemotor.
Si pejalan kaki menjawab, "Ga punya."
"Bagus, belagu lo jadinya." kata pemtor tersebut.
Keterangan ini dijabarkan oleh pejalan kaki yang juga merupakan admin @koalisipejalankaki.
Sementara itu, mengutip dari hukumonline.com, Pengaturan mengenai trotoar terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”).
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya yaitu: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.[1] Trotoar ini merupakan hak dari pejalan kaki[2] dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki[3].
Berita Terkait
-
Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang
-
Anak Buah Anies Soal Pemotor Lewat Makam: Tanyai Warga, Pemprov Sudah Benar
-
Tidak Ada Polisi, Pemotor Nekat Lawan Arus di Tanjung Barat
-
Hindari Kemacetan Jakarta, Pemotor Nekat Lewat TPU Menteng Pulo
-
Empat Pejalan Kaki Diseruduk Sopir Mobil Pikap, Satu Tewas
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU