Suara.com - Kejadian menjengkelkan dialami oleh seorang pejalan kaki di Jakarta. Niat hati ingin menegur pengguna motor yang melintas di trotoar, ia malah kena marah dari pemotor tersebut.
Kisah pejalan kaki ini diunggah di akun instagram @koalisipejalankaki.
Bermula saat pejalan kaki tersebut melintas di trotoar kawasan Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta. Seorang pengendara ojek motor melaju kencang di atas trotoar.
Si pejalan kaki kemudian berteriak menegur pemotor tersebut. Pemotor pun turun di depan sebuah hotel tak jauh dari tempat tersebut.
Kemudian, si pejalan kaki menghampiri pemotor dan mengingatkan agar tidak melintas di trotoar menggunakan kendaraan bermotor. Lalu ia melanjutkan perjalanannya.
Menurut keterangan admin tersebut, si pemotor yang tidak terima ditegur olehnya mengejar pejalan kaki.
Perdebatan tak terhindarkan. Satpam Hotel Akmani pun turut melerai perdebatan tersebut.
Perkelahian tak berhenti di situ. Pemotor ternyata masih mengejar pejalan kaki. Ketika mereka bertemu, pemotor tersebut marah hingga mencekik leher pejalan kaki.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut pun melerai mereka.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Corona, Dua ABK Diamond Princess Dipulangkan Besok
"Lo udah salah berkendara di trotoar." kata seorang pengojek lain yang ikut melerai.
Masih tidak terima, pemotor tersebut masih mengatakan cacian terhadap pejalan kaki.
"Lo ga punya kendaraan?" kata pemotor.
Si pejalan kaki menjawab, "Ga punya."
"Bagus, belagu lo jadinya." kata pemtor tersebut.
Keterangan ini dijabarkan oleh pejalan kaki yang juga merupakan admin @koalisipejalankaki.
Sementara itu, mengutip dari hukumonline.com, Pengaturan mengenai trotoar terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”).
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya yaitu: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.[1] Trotoar ini merupakan hak dari pejalan kaki[2] dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki[3].
Berita Terkait
-
Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang
-
Anak Buah Anies Soal Pemotor Lewat Makam: Tanyai Warga, Pemprov Sudah Benar
-
Tidak Ada Polisi, Pemotor Nekat Lawan Arus di Tanjung Barat
-
Hindari Kemacetan Jakarta, Pemotor Nekat Lewat TPU Menteng Pulo
-
Empat Pejalan Kaki Diseruduk Sopir Mobil Pikap, Satu Tewas
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar