Suara.com - Kejadian menjengkelkan dialami oleh seorang pejalan kaki di Jakarta. Niat hati ingin menegur pengguna motor yang melintas di trotoar, ia malah kena marah dari pemotor tersebut.
Kisah pejalan kaki ini diunggah di akun instagram @koalisipejalankaki.
Bermula saat pejalan kaki tersebut melintas di trotoar kawasan Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta. Seorang pengendara ojek motor melaju kencang di atas trotoar.
Si pejalan kaki kemudian berteriak menegur pemotor tersebut. Pemotor pun turun di depan sebuah hotel tak jauh dari tempat tersebut.
Kemudian, si pejalan kaki menghampiri pemotor dan mengingatkan agar tidak melintas di trotoar menggunakan kendaraan bermotor. Lalu ia melanjutkan perjalanannya.
Menurut keterangan admin tersebut, si pemotor yang tidak terima ditegur olehnya mengejar pejalan kaki.
Perdebatan tak terhindarkan. Satpam Hotel Akmani pun turut melerai perdebatan tersebut.
Perkelahian tak berhenti di situ. Pemotor ternyata masih mengejar pejalan kaki. Ketika mereka bertemu, pemotor tersebut marah hingga mencekik leher pejalan kaki.
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut pun melerai mereka.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Corona, Dua ABK Diamond Princess Dipulangkan Besok
"Lo udah salah berkendara di trotoar." kata seorang pengojek lain yang ikut melerai.
Masih tidak terima, pemotor tersebut masih mengatakan cacian terhadap pejalan kaki.
"Lo ga punya kendaraan?" kata pemotor.
Si pejalan kaki menjawab, "Ga punya."
"Bagus, belagu lo jadinya." kata pemtor tersebut.
Keterangan ini dijabarkan oleh pejalan kaki yang juga merupakan admin @koalisipejalankaki.
Sementara itu, mengutip dari hukumonline.com, Pengaturan mengenai trotoar terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP 34/2006”).
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya yaitu: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.[1] Trotoar ini merupakan hak dari pejalan kaki[2] dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki[3].
Pasal 106 ayat (2) mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Undang-undang ini pun telah mengatur pidana terkait pasal 106 ayat (2) pada pasal 284.
Pada pasal 284, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan.
Berita Terkait
-
Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang
-
Anak Buah Anies Soal Pemotor Lewat Makam: Tanyai Warga, Pemprov Sudah Benar
-
Tidak Ada Polisi, Pemotor Nekat Lawan Arus di Tanjung Barat
-
Hindari Kemacetan Jakarta, Pemotor Nekat Lewat TPU Menteng Pulo
-
Empat Pejalan Kaki Diseruduk Sopir Mobil Pikap, Satu Tewas
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!