Suara.com - Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, memeriksa secara intensif tiga warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan yang tidak memiliki sertifikat kesehatan (health certificate) dari negara asalnya untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemeriksaan ini menyusul kebijakan pemerintah atas pengetatan arus masuk pendatang yang mulai berlaku Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan kebijakan pengetatan pendatang telah diberlakukan dan seluruh petugas bandara telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.
"Petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan kru in bound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat tiga WNA yang diperiksa khusus," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Saat ini, lanjut dia, dilaporkan terdapat tiga penumpang WNA asal Korea Selatan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal. Sesuai dengan hasil rapat koordinasi pada 7 Maret 2020, kantor imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruangan holding.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Elfi Amir mengkonfirmasi hal tersebut.
"Pihak imigrasi masih menahan pihak yang bersangkutan, karena tidak memiliki health certificate dari negara asal. Yang bersangkutan saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari perwakilan Konsulat Jenderal Republik Korea yang ada di Denpasar," jelasnya.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama Soekarno Hatta juga masih memeriksa kru Qatar Airways dari Doha berwarga negara China dan Korea Selatan yang tidak membawa health certificate (HC) dari negara asal.
"Penerbangan Qatar Airways dari Doha ke Cengkareng mendarat pukul 07.35 WIB juga terdapat crew berkewarganegaraan China dan Korea yang tidak membawa HC. Proses scanning terhadap crew tersebut masih ditangani oleh tim imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," tambah Novie.
Berdasarkan laporan dari pengamatan Terminal 3 dan Terminal 2 Bandar Udara Soekarno-Hatta, terkait dengan diberlakukannya aturan khusus pada pendatang berkewarganegaraan Italia, Iran dan Korea Selatan yang berlaku sejak 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB, berjalan dengan baik.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Pemerintah dan DPR AS Bersiap Kerja dari Rumah
Hingga saat ini, belum ditemukan penumpang berkewarganegaraan tersebut terjangkit dan dipulangkan, serta pelaksanaan pengisian HC dan HAC berjalan dengan baik oleh KKP. (Antara)
Berita Terkait
-
Eng Hian: Hasil Undian All England Selalu Keras!
-
Antisipasi Corona, Pemerintah dan DPR AS Bersiap Kerja dari Rumah
-
Tak Hanya Manusia, Amerika akan Karantina Uang yang Datang dari China
-
China Periksa Pemilik Hotel Tempat Karantina Pasien Corona yang Ambruk
-
Terkait Corona Covid-19, Sekolah Diimbau Giatkan Kampanye Hidup Sehat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!