Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Saparji Ahmad menilai polisi harus memeriksa orang tua NF (15), gadis ABG yang telah membunuh bocah berinisial APA (5) yang mayatnya disimpan di dalam lemari kamarnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020), pekan lalu.
Saparji mengatakan orang tua NF harus diperiksa untuk mengungkap latar belakang di balik tindakan keji sang anak, terlebih dalam bukti yang diamankan ada sebuah gambar yang menunjukkan ada masalah di dalam keluarga pelaku.
"Untuk memastikan motif terjadinya peristiwa tersebut perlu diperiksa kedua orang tua pelaku, pemeriksaan untuk melihat tentang pembinaan dan pengawasan kepada anaknya," kata Saparji saat dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).
Saparji juga menyebut orang tua NF juga tidak bisa dijerat pidana atau menggantikan NF sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Dalam hukum pidana tidak ada vicarius liability atau pertanggungjawaban pengganti, tapi yang ada jika turut serta atau membantu dalam perbuatan pidana," tutupnya.
Dihubungi terpisah, Kriminolog UI, Adrianus Meliala melihat pelaku NF belum dapat memahami makna dan belum bisa bertanggung jawaban atas tindakannya. Dengan demikian, NF tidak bisa dihukum.
Namun, menurut Meliala, kasus ini harus diselesaikan dengan rehabilitasi terhadap NF di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Anak dibawah umur tidak bisa dipidana. Namun, mengingat kejahatannya, yang bersangkutan perlu dididik di LPKA, pendekatannya mesti non-punishment atau rehabilitatif" kata Meilala.
Baca Juga: NF Sempat Bikin Status FB: Ceritakan Jasad Balita dalam Lemari Kamarnya
Tag
Berita Terkait
-
Kriminolog: Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Tak Bisa Dipidana
-
Mengerikan, Ini Kronologi Pembunuhan Bocah Sawah Besar Oleh Gadis 15 Tahun
-
Psikolog Anak: Gadis Pembunuh Harus Dicek Kejiwaan Sebelum Divonis Psikopat
-
NF Sempat Bikin Status FB: Ceritakan Jasad Balita dalam Lemari Kamarnya
-
Mayat Balita dalam Lemari, Pelaku Dulu Sering Gendong Korban saat Bayi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum