Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah melakukan beberapa tindakan untuk mengurangi potensi penularan virus corona (Covid-19).
Salah satunya dengan memberi instruksi khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Anies minta agar para PNS tak lagi melakukan kegiatan kontak langsung dengan orang lain. Ia mencontohkan saling bersentuhan yang kerap dilakukan adalah jabat tangan.
"Seluruh jajaran Pemprov juga tadi diinstruksikan untuk mengurangi kegiatan jabat tangan dan kontak fisik langsung," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Menurutnya meski sapaan dilakukan tanpa jabat tangan, rasa hormat tidak akan berkurang. Ia meminta selama wabah Corona belum bisa dikendalikan, larangan jabat tangan diterapkan dalam keseharian.
"Tujuannya kami biasakan di hari-hari ini untuk membatasi kontak langsung," kata dia.
Anies menilai kegiatan kontak langsung ini menjadi salah satu cara penularan virus corona yang paling mudah.
"Karena kontak langsung punya potensi penularan besar. Harapannya bisa dilakukan semua," kata dia.
Baca Juga: Corona Sudah Masuk Jakarta, Anies Klaim Sudah Lakukan Pengetatan di Awal
Berita Terkait
-
Festival Asia-Afrika Digelar saat Wabah Corona, Emil: Asal Bertanggungjawab
-
Takut Corona, Surabaya Tolak Kapal Pesiar Columbus dari Australia
-
WNA Positif Corona yang Meninggal Alami Hipertensi, Diabetes dan Paru
-
2 Pasien Positif Virus Corona Dinyatakan Negatif, Siap-siap Pulang
-
WNA Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia Rabu Dini Hari
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras