Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut gugatan tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dianggap melanggar UU KPK Baru Nomor 19 tahun 2019, terkait umur Nurul masih di bawah 50 tahun. Ghufron rencananya akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
"Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa “untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun. Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Kurnia menyebut dengan memaksakan Ghufron tetap menjadi pimpinan KPK telah melanggar aturan. Apalagi, Presiden Joko Widodo dianggap tak mengerti apa isi UU KPK Baru.
" Proses pemaksaaan untuk tetap mengangkat Nurul Ghufron ini menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi dari UU KPK baru," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan UU KPK Baru no 19 tahun 2019, menunjukan tidak kecermatan pemerintah maupun DPR dalam pembentukan UU KPK pengganti UU KPK nomor 30 tahun 2002.
"Tak hanya itu kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," kata Kurnia.
Berita Terkait
-
Mau Digugat ICW karena Umur, Pimpinan KPK: Itu Membanggakan, Saya Hormati
-
Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
-
KPK Temukan Ponsel di Sel Tahanan Terdakwa Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah
-
Firli Cs Bertemu Pimpinan MPR, Dewas KPK: Tak Menyalahi Kode Etik
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO
-
Ringankan Beban Orang Tua, Program Pendidikan Gratis Gubernur Meki Nawipa Disambut Positif
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki