Suara.com - Zhang Guangfen, nenek berusia 103 tahun dinyatakan sembuh dari virus corona Covid-19. Dia menjadi pasien tertua yang berhasil pulih akibat serangan virus mematikan tersebut.
Ajaibnya, Zhang dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan selama enam hari di sebuah rumah sakit yang berada di Wuhan, China.
Dilaporkan Chutian Metropilis Daily, mulanya Zhang dilarikan ke Rumah Sakit Afiliasi Liyuan, Fakultas Kedokteran Tongji pada 1 Maret 2020, setelah menderita penyakit mematikan.
Disadur dari Daily Mail, Jumat (13/3/2020), selama menjalani perawatan, dia kesulitan berkomunikasi dengan perawat yang memberi makan dan menggantikan popok setiap hari.
Meski begitu, dr Zeng Yulan yang menangani Zhang mengatakan, lansia tersebut pulih dengan cepat, sebab tidak ditemukan indikasi penyakit selain bronkitis kronis.
Dalam video unggahan Chutian Metropilis Daily belum lama ini, tampak Zhang dikawal sejumlah petugas medis masuk mobil ambulans, ketika dipulangkan pada Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya Zhang, seorang laki-laki berusia 100 tahun di China juga dinyatakan sembuh dari virus corona pada Sabtu (7/3). Saat itu, dia menjadi pasien tertua yang pulih dari virus mematikan tersebut.
Dilaporkan media Xinhua, pasien tersebut berhasil sembuh setelah menjalani perawatan intensif selama 13 hari di Rumah Sakit Bersalin dan Perawatan Kesehatan Anak Hubei.
Mulanya, ia dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami masalah kesehatan yang mendasarinya seperti penyakit alzheimer, hipertensi dan gagal jantung pada 24 Februari 2020, tepat di hari ulang tahunnya yang ke-100.
Baca Juga: Cegah Corona, Menag Minta Jemaah Tak Cipika-cipiki dan Jabat Tangan
Para dokter menggunakan pengobatan antivirus, pengobatan tradisional China terapi plasma untuk menyebuhkan lansia tersebut dikarenakan kondisinya yang cukup rumit.
WHO Ketok Palu Nyatakan Virus Corona sebagai Pandemi
Badan Kesehatan Dunia (WHO) resmi menyatakan virus corona baru atau COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 sebagai pandemi.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus menyebut penetapan corona sebagai pandemik ini dilakukan menyusul adanya kasus penularan yang menjangkiti lebih dari 118 ribu orang di lebih dari 110 negara saat ini.
Meski demikian, penyebutan wabah corona sebagai pandemik tidak akan mengubah kebijakan WHO terkait penanganannya.
Ghebreyesus mendesak pemerintah di berbagai negara untuk segera mengubah kebijakan penanganan pandemik corona ini menjadi lebih serius dan agresif. Keputusan ini ia buat setelah menyaksikan beberapa negara berhasil menunjukkan bahwa virus tersebut dapat ditekan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi