Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan fatwa tentang pelaksanaan tata cara ibadah di tengah wabah virus Corona (Covid-19) kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK).
Menurut JK, fatwa tersebut sejatinya bisa didiskusikan juga oleh pemerintah.
Penyerahan fatwa itu dilakukan oleh Wakil Ketua MUI KH Muhyiddin Junaedi di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 itu diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020. Secara garis besar, MUI meminta kepada umat muslim bagi yang sudah terkena Covid-19 atau belum untuk tidak melakukan salat berjamaah di masjid karena dikhawatirkan virus itu akan menyebar secara masif.
Hasanuddin menuturkan bahwa fatwa itu sejatinya bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mengambil satu tindakan seperti halnya menetapkan daerah mana saja yang tergolong aman hingga bahaya.
"Itu pemerintah yang berwenang, masjid misalnya itu di kawasan mana yang tingkat Coronanya sudah tidak terkendali. Itulah fungsi peran pemerintah, MUI hanya fatwanya," kata Hasanuddin.
Dengan begitu ia menegaskan bahwa peniadaan salat Jumat di masjid, majelis taklim ataupun salat tarawih pun sedianya bisa ditiadakan terlebih dahulu di kawasan yang memang dinyatakan darurat Covid-19.
JK pun berpendapat serupa. Fatwa seperti itu patut didiskusikan dengan pemerintah untuk adanya penyesuaian antara fatwa dan kebijakan pemerintah.
"Ini patut kami nanti diskusikan dengan pemerintah, yang risiko tinggi atau sangat tinggi, artinya kalau dari luar negeri, daerah merah dan daerah kuning, tapi kami tidak ada istilah itu," kata JK.
Baca Juga: Budi Karya Sudah Terjangkit, Menteri Yasonna Baru Cek Virus Corona Kemarin
Berita Terkait
-
Darurat Nasional Diperpanjang Hingga Lebaran, DPR Sarankan Warga Tak Mudik
-
Skuat Persib Dibubarkan, Omid Nazari Mudik ke Filipina
-
Ada Kejanggalan, Ilmuwan Desak Lab Penguji Sampel Corona Indonesia Diaudit
-
Tak Gentar Ada Wabah Corona di Jogja, Objek Wisata di Bantul Tetap Dibuka
-
Fakta yang Harus Kamu Ketahui Tentang BBTKLPP Jogja, Salah Satu Lab Corona
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
8 Kereta Batal Berangkat dari Stasiun Senen dan Gambir Hari Ini, Ada KA Brantas hingga Parahyangan
-
Deretan Kontroversi Rudy Masud: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar hingga Renovasi Rumdin Rp25 M!
-
Bertambah Satu! Korban Jiwa Kecelakaan KRL di Bekasi Total 16 Orang
-
Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta
-
Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi