Suara.com - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperketat pintu masuk Indonesia dari luar negeri dengan cara menangguhkan kebijakan bebas visa. Penangguhan itu berlaku selama satu bulan ke depan sebagai bentuk meminimalisir penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan bagi pendatang atau pelancong berstatus warga negara asing (WNA) dari seluruh negara tidak bisa lagi menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas.
Di sisi lain, bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia harus memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dengan tujuan kunjungan. Ia juga mesti menyertakan sertifikasi bebas Covid-19.
“Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Adapun peraturan lainnya yakni pendatang ataupun pelancong yang diketahui berkunjung kepada sejumlah negara-negara tertentu dalam waktu 14 hari maka pemerintah tidak akan mengizinkan masuk dan transit. Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Mekanisme penyeleksian warga negara yang masuk ke Indonesia pun berlanjut sebelum tiba di Bandara Internasional Indonesia. Seluruh pendatang ataupun pelancong wajib mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Apabila dalam kartu tersebut tertera ada riwayat perjalanan dari negara-negara yang sudah disebutkan di atas, maka orang tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.
Kemudian bagi pendatang atau pelancong WNA yang saat ini berada di Indonesia namun masa berlakunya sudah habis, maka ketentuan selanjutnya yang bisa dilakukan ialah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020. Hal serupa juga berlaku bagi pemegang KITAS atau KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini tengah berada di luar negeri.
Peraturan Untuk WNI
Baca Juga: Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya
Mekanisme bagi WNI yang sudah berkunjung ke negara-negara yang sudah disebutkan di atas maka sedianya harus melakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di tanah air. Kalau dalam pemeriksan itu ditemukan gejala awal Covid-19, maka WNI tersebut harus melakukan observasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah selama 14 hari.
“Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri (self-isolated) selama 14 hari,” tuturnya.
Peraturan tersebut mulai berlaku mulai Jumat , 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Imbau WNI Tidak Usah Ke Luar Negeri Kalau Tidak Mendesak
-
Sempat ke Puskesmas, Warga Kepulauan Seribu Dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso
-
Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya
-
WNA Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia
-
WNA Positif Corona Meninggal, Dirut: Bukan Pasien RSPI Sulianti Saroso
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur