Suara.com - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperketat pintu masuk Indonesia dari luar negeri dengan cara menangguhkan kebijakan bebas visa. Penangguhan itu berlaku selama satu bulan ke depan sebagai bentuk meminimalisir penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan bagi pendatang atau pelancong berstatus warga negara asing (WNA) dari seluruh negara tidak bisa lagi menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas.
Di sisi lain, bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia harus memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dengan tujuan kunjungan. Ia juga mesti menyertakan sertifikasi bebas Covid-19.
“Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Adapun peraturan lainnya yakni pendatang ataupun pelancong yang diketahui berkunjung kepada sejumlah negara-negara tertentu dalam waktu 14 hari maka pemerintah tidak akan mengizinkan masuk dan transit. Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
Mekanisme penyeleksian warga negara yang masuk ke Indonesia pun berlanjut sebelum tiba di Bandara Internasional Indonesia. Seluruh pendatang ataupun pelancong wajib mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Apabila dalam kartu tersebut tertera ada riwayat perjalanan dari negara-negara yang sudah disebutkan di atas, maka orang tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.
Kemudian bagi pendatang atau pelancong WNA yang saat ini berada di Indonesia namun masa berlakunya sudah habis, maka ketentuan selanjutnya yang bisa dilakukan ialah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020. Hal serupa juga berlaku bagi pemegang KITAS atau KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini tengah berada di luar negeri.
Peraturan Untuk WNI
Baca Juga: Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya
Mekanisme bagi WNI yang sudah berkunjung ke negara-negara yang sudah disebutkan di atas maka sedianya harus melakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di tanah air. Kalau dalam pemeriksan itu ditemukan gejala awal Covid-19, maka WNI tersebut harus melakukan observasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah selama 14 hari.
“Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri (self-isolated) selama 14 hari,” tuturnya.
Peraturan tersebut mulai berlaku mulai Jumat , 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Imbau WNI Tidak Usah Ke Luar Negeri Kalau Tidak Mendesak
-
Sempat ke Puskesmas, Warga Kepulauan Seribu Dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso
-
Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya
-
WNA Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia
-
WNA Positif Corona Meninggal, Dirut: Bukan Pasien RSPI Sulianti Saroso
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk