Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada saat Pilkada serentak 2020.
"Secara resmi kemarin Bawaslu sudah menyurati KPU untuk mengingatkan hal ini," ujar Komisioner Bawaslu Afifuddin saat jumpa pers melalui akun youtube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).
Afifuddin mengatakan Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyusun skenario Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan. Pasalnya keputusan penyelenggaran Pilkada bukanlah dari Bawaslu.
"Sebagaimana kita sudah Rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau Pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," ucap dia.
Afiffudin menyebut skenario Pilkada lanjutan tetap bisa dilaksanakan jika sebagian tahapan tidak dilakukan. Tahapan tersebut yakni Verifikasi faktual dukungan perseorangan yang akan digelar 26 Maret sampai 15 April 2020.
"Jika point atau skenario pertama tadi tidak berjalan karena perkembangannya, maka ada mekanisme Pemilu lanjutan dimana sebagian tahapan tidak bisa dilakukan," kata dia.
"Apa itu sebagian tahapan, misalnya tahapan yang berlangsung dalam waktu dekat, soal verifikasi dukungan calon perseorangan misalnya. Tentu ini diputuskan bersama," Afif menambahkan.
Pilkada Susulan
Baca Juga: Donald Trump Dilaporkan Bajak Ilmuwan Jerman yang Bikin Vaksin Corona
Sementara untuk skenario Pilkada susulan, yakni dimana seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tapi sebagian daerah tetap dapat dilaksanakan.
"Di seluruh daerah yang sebagaimana kita tahu beberapa yang daerah sementara masuk zona merah di antaranya Jawa Barat di Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta. Di Banten ada Tangerang kabupaten dan Tangerang Selatan Kota. Di Jawa Tengah ada Solo," kata Afifudin.
"Di Kalimantan Barat ada Pontianak, di Sulawesi Utara ada Manado. Demikian juga Bali dan Yogyakarta. Tentu pemetaan daerah ini akan menjadi modal untuk dibicarakan bersama antara Bawaslu KPU DKPP Sebagai penyelenggara pemilu, dan pemerintah dan DPR," ucap dia.
Ia menyebut skenario Pilkada lanjutan dan Pilkada susulan bisa dilakukan jika mekanisme Pilkada yang sudah disiapkan tidak berjalan.
Namun kata Afifudin, jika Pilkada berjalan seperti yang direncanakan, Bawaslu akan menerapkan aturan tambahan kepada pengawas Pilkada.
Aturan tambahan tersebut yakni menggunakan masker dan pembersih tangan jika melakukan tatap muka saat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan. Pihaknya juga sudah merekomendasikan kepada KPU terkait penggunaan masker dan cairan pembersih tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik