Suara.com - Pasien nomor 3 virus corona yang kekinian dinyatakan sembuh, Ratri Anindya, membagikan pengalamannya menjadi seorang yang terinfeksi Covid-19.
Ia mengakui, tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19, karena sudah banyak membaca informasi mengenai virus tersebut.
Ratri diduga tertular virus tersebut saat ia dan adiknya, pasien nomor 1, mendatangi restoran Paloma, Jakarta.
Keesokan hari setelah mengunjungi restoran itu, Ratri mengalami demam selama empat hari.
Ia juga sempat menjalani dua kali tes pemeriksaan corona. Tes pertama ia dinyatakan negatif. Tapi pada tes kedua, ia baru dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
"Itu jam 02.00 pagi, saya dibangunkan sama dokter dinyatakan positif," kata Ratri dikuitp dari BBC News--jaringan Suara.com, Rabu (18/3/2020).
Ia sempat bertanya-tanya mengapa ia diberitahu terinfeksi virus corona saat ia tengah tertidur lelap dini hari.
Dokter menjelaskan, waktu tersebut sengaja dipilih saat kondisi pasien dalam keadaan tertidur sehingga tidak panik.
Saat itu ia diminta membuat laporan untuk dikirimkan ke keluarga terdekat. Setelah itu, ia kembali tidur karena merasakan kantuk.
Baca Juga: Wabah Corona Belum Reda, 2 Kejuaraan Bulutangkis Nasional Ditunda
"Saya sih tak khawatir karena saya tahu, dari awal saya sudah mengikuti perkembangannya," tuturnya.
Sejak awal virus tersebut muncul, Ratri terus mengikuti perkembangannya. Ia juga mendapatkan informasi bahwa penyembuhan virus corona mencapai 98,9 persen sehingga hal itu tak membuatnya khawatir.
Dengan dinyatakan positif corona, Ratri justru merasa lega. Sebab, ia mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam tubuhnya.
"Daripada hari-hari sebelumnya, saya nanggung begitu, jadi kayak ada apa dengan badan saya. Jadi pas saya dikasih tahu, saya lega," ungkapnya.
Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, sejumlah pasien dinyatakan sembuh dari virus corona. Di antaranya, ketiga pasien dengan nomor kasus 01, 02, dan 03.
Menurut Yurianto, ketiganya sudah negatif dari Covid-19 seusai melalui pemeriksaan laboratorium sebanyak dua kali.
Berita Terkait
-
Pemerintah Bakal Impor Alat Pengecekan Virus Corona dari China
-
Cegah Penularan Corona, Kepala BNPB Ingin Libatkan RT dan RW
-
Antisipasi Corona, Pemkab Banyumas Perketat Keluar Masuk Orang
-
Jadi ODP atau PDP Corona Covid-19? Begini Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah
-
Jokowi Tinjau Gudang Bulog di Tengah Wabah Corona, Kok Gak Pakai Masker?
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye