Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli memberikan pernyataan bahwa ekonomi Indonesia tetap akan anjlok meskipun tidak terkena imbas virus corona baru (Covid-19).
Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Corona: Pro dan Kontra Lockdown" yang tayang di tvOne pada Selasa (17/3/2020) malam.
"Kalau soal ekonomi, tanpa corona pun ekonomi Indonesia tahun 2020 bakal anjlok ke 4 persen," ucap Rizal.
Ekonom senior ini menjelaskan beberapa hal yang membuat ekonomi Indonesia semakin anjlok.
Rizal menjelaskan, "Karena mabok utang. Salah urus. Ada makro ekonomi yang semua indikatornya itu negatif. Tapi rupiahnya masih kuat karena di-dopping oleh pinjaman luar negeri yang mahal."
"Yang kedua, gagal bayar yang jumlahnya cukup besar. Di luar Jiwasraya dan Asabri Rp 33 triliun. Reksa dana dan lain-lain itu total hampir Rp 150 triliun," imbuhnya.
Rizal mengibaratkan ekonomi Indonesia yang terkena corona seperti petinju kebanyakan utang yang kena pukul.
"Jadi, kayak petinju, kita kebanyakan utang kena jep gagal bayar, ya terjadi yang sesuatu yang tidak bisa kita harapkan," ucapnya.
Rizal merasa, meskipun penangangan virus corona berlangsung efektif, ekonomi Indonesia tetap akan anjlok. Angkanya hanya minus satu persen atau menjadi hanya 3 persen pertumbuhannya, menurutnya.
Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Pakai Masker
Ia berpendapat, "Kalau saya track record sampai hari ini, mohon maaf penangannannya itu belum efektif, bisa-bisa efeknya pada ekonomi anjlok lagi tambah minus dua persen."
Atas dasar itu, Rizal memperkirakan ekonomi Indonesia di penghujung tahun 2020 hanya akan tumbuh sebesar 2 persen saja.
Tidak hanya dampak kesehatan yang akan menghantui Indonesia. Menurut Rizal, corona juga berimbas pada sektor ekonomi.
"Seperti diketahui rupiah sudah anjlok ke Rp 15.200. Saham dari 6.000 an index-nya drop ke Rp 4.500," ucap Rizal.
Mendengar penjelasan Rizal Ramli, Jubir Presiden Fadjroel Rachman hanya sesekali tersenyum dan mencatat di selembar kertas.
Saran Rizal Ramli
Berita Terkait
-
Puji Anies soal Corona, Said Didu ke Rizal Ramli: Hati-hati Dibully Manteri
-
Pemerintah: Protokol Transportasi Publik Mampu Putus Rantai Virus Corona
-
Nasib Industri Otomotif Nasional di Tengah Wabah Virus Corona
-
Cegah COVID-19, Driver Ojol Sarankan Penumpang Bawa Helm Sendiri
-
Corona Bawa Harga Minyak Dunia Paling Murah Sejak 2016
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana