Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh peralatan medis untuk tes kilat atau rapid test Virus Corona yang dapat mencakup lebih banyak masyarakat segera didatangkan dari luar negeri ke Indonesia.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo mengatakan setelah alat itu datang, maka yang menjadi prioritas penggunan rapid test adalah orang-orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positf corona. Sebab, alat tersebut tidak bisa menjangkau seluruh mayarakat Indonesia.
"Tentunya targetnya adalah masyarakat secara luas, terutama mereka yang secara fisik telah mengalami kontak dengan pasien positif. Tentunya ini menjadi prioritas utama. Kalau seluruh masyarakat harus mendapat rapid tes ini, mungkin akan sangat sulit," kata Doni seusai rapat terbatas bersama Jokowi, Kamis(19/3/2020).
Doni menyebut, nantinya tim medis yang berada di lapangan akan berkoordinasi dengan tim deteksi ihwal penggunaan alat tersebut. Hal itu dilakukan agar penggunaan alat rapid test mampu menyasar orang-orang yang tepat.
"Karena akan sangat banyak, penduduk kita jumlahnya 270 juta jiwa. Jadi mungkin hasil koordinasi dengan tim medis di lapangan, dengan mereka yang tergabung dalam tim deteksi yang terdiri dari tim gabungan, ada unsur TNI, unsur Polri, ada juga unsur dari intelejen yaitu BIN, untuk bisa memeberikan masukan. Sehingga siapa kira-kira yang wajib melakukan rapid test," kata dia.
Doni menjelaskan, alat rapid test tersebut hingga saat ini belum ada di Tanah Air. Nantinya, Tim Gugus Tugas akan meminta izin dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga BPOM untuk mempermudah mendatangkan alat itu ke Indonesia.
"Sementara alat rapid test ini belum tersedia di tanah air. Sehingga kita harus mendatangkan dari beberapa negara. Sebagaimana pengalaman yang sduah dilakukan sejumlah negara, baik itu China kemudian juga Korea Selatan, juga Jepang. Sehingga kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM, untuk mempermudah akses. Sebagaimana UU no 24 tahun 2007, BNPB mendapatkan kemudahan akses. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50," tutup Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Portofolio Makin Aman, BRI MI Hadirkan Reksa Dana ETF Emas dengan Jaminan LBMA
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Review Serial Our Sticky Love: Kisah Asmara Unik Mantan Petinju dan Jaksa
-
Skin Tint Skintific Kandungan Aktifnya Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli
-
Hadiri Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Syahrini Kembali ke Dunia Musik, Rilis Lagu 'Kau yang Utama'
-
Topan Dolphin Mengamuk Dua Kali di China, Lebih 1 Juta Warga Dievakuasi
-
Papua Bukan Tanah Kosong! Masyarakat Adat Nabire Tolak Tambang dan Pembanguna Pos Militer
-
Karhutla Hanguskan 18 Hektare Hutan di Sukabumi, Sejumlah Titik Masih Berasap