Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh peralatan medis untuk tes kilat atau rapid test Virus Corona yang dapat mencakup lebih banyak masyarakat segera didatangkan dari luar negeri ke Indonesia.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo mengatakan setelah alat itu datang, maka yang menjadi prioritas penggunan rapid test adalah orang-orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positf corona. Sebab, alat tersebut tidak bisa menjangkau seluruh mayarakat Indonesia.
"Tentunya targetnya adalah masyarakat secara luas, terutama mereka yang secara fisik telah mengalami kontak dengan pasien positif. Tentunya ini menjadi prioritas utama. Kalau seluruh masyarakat harus mendapat rapid tes ini, mungkin akan sangat sulit," kata Doni seusai rapat terbatas bersama Jokowi, Kamis(19/3/2020).
Doni menyebut, nantinya tim medis yang berada di lapangan akan berkoordinasi dengan tim deteksi ihwal penggunaan alat tersebut. Hal itu dilakukan agar penggunaan alat rapid test mampu menyasar orang-orang yang tepat.
"Karena akan sangat banyak, penduduk kita jumlahnya 270 juta jiwa. Jadi mungkin hasil koordinasi dengan tim medis di lapangan, dengan mereka yang tergabung dalam tim deteksi yang terdiri dari tim gabungan, ada unsur TNI, unsur Polri, ada juga unsur dari intelejen yaitu BIN, untuk bisa memeberikan masukan. Sehingga siapa kira-kira yang wajib melakukan rapid test," kata dia.
Doni menjelaskan, alat rapid test tersebut hingga saat ini belum ada di Tanah Air. Nantinya, Tim Gugus Tugas akan meminta izin dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga BPOM untuk mempermudah mendatangkan alat itu ke Indonesia.
"Sementara alat rapid test ini belum tersedia di tanah air. Sehingga kita harus mendatangkan dari beberapa negara. Sebagaimana pengalaman yang sduah dilakukan sejumlah negara, baik itu China kemudian juga Korea Selatan, juga Jepang. Sehingga kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM, untuk mempermudah akses. Sebagaimana UU no 24 tahun 2007, BNPB mendapatkan kemudahan akses. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50," tutup Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya