Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh peralatan medis untuk tes kilat atau rapid test Virus Corona yang dapat mencakup lebih banyak masyarakat segera didatangkan dari luar negeri ke Indonesia.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo mengatakan setelah alat itu datang, maka yang menjadi prioritas penggunan rapid test adalah orang-orang yang pernah berkontak langsung dengan pasien positf corona. Sebab, alat tersebut tidak bisa menjangkau seluruh mayarakat Indonesia.
"Tentunya targetnya adalah masyarakat secara luas, terutama mereka yang secara fisik telah mengalami kontak dengan pasien positif. Tentunya ini menjadi prioritas utama. Kalau seluruh masyarakat harus mendapat rapid tes ini, mungkin akan sangat sulit," kata Doni seusai rapat terbatas bersama Jokowi, Kamis(19/3/2020).
Doni menyebut, nantinya tim medis yang berada di lapangan akan berkoordinasi dengan tim deteksi ihwal penggunaan alat tersebut. Hal itu dilakukan agar penggunaan alat rapid test mampu menyasar orang-orang yang tepat.
"Karena akan sangat banyak, penduduk kita jumlahnya 270 juta jiwa. Jadi mungkin hasil koordinasi dengan tim medis di lapangan, dengan mereka yang tergabung dalam tim deteksi yang terdiri dari tim gabungan, ada unsur TNI, unsur Polri, ada juga unsur dari intelejen yaitu BIN, untuk bisa memeberikan masukan. Sehingga siapa kira-kira yang wajib melakukan rapid test," kata dia.
Doni menjelaskan, alat rapid test tersebut hingga saat ini belum ada di Tanah Air. Nantinya, Tim Gugus Tugas akan meminta izin dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga BPOM untuk mempermudah mendatangkan alat itu ke Indonesia.
"Sementara alat rapid test ini belum tersedia di tanah air. Sehingga kita harus mendatangkan dari beberapa negara. Sebagaimana pengalaman yang sduah dilakukan sejumlah negara, baik itu China kemudian juga Korea Selatan, juga Jepang. Sehingga kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM, untuk mempermudah akses. Sebagaimana UU no 24 tahun 2007, BNPB mendapatkan kemudahan akses. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50," tutup Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka